Kasus Penganiayaan
Kata Polisi dan Respon Keluarga David Ozora Soal Mario Dandy Leluas Lepas Pasang Kabel Ties Viral
Kepolisian dan keluarga David Ozora menanggapi video viral yang memperlihatkan Mario Dandy Satriyo leluasa lepas pasang borgol plastik atau kabel ties
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Alto mengatakan, kepercayaan keluarga kepada aparat kepolisian menghilang akibat beredarnya video tersebut.
"Apa yang terlihat dalam video ini jelas menunjukkan bahwa tersangka, bukan hanya sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas apa yang dia lakukan terhadap anak kami David," ucapnya.
"Tapi juga menunjukkan kesombongan dan rasa percaya diri bahwa dia dan keluarganya bisa membeli keadilan," lanjutnya.
Diketahui, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi tersangka penganiayaan Mario Dandy menjadi sorotan setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Update Kasus Mario Dandy, Keluarga David Kecewa Pelaku Utama Belum Diadili: Jadikan Duta Free Kick
Dalam video yang diunggah sejumlah akun di medsos, termasuk akun Instagram @undercover.id, terlihat Mario bisa melepas dan memasang tali tist di tangannya saat duduk di sebuah sofa.
Dari video, awalnya Mario Dandy mengenakan baju warna hitam dan celana pendek tanpa borgol.
Tiba-tiba, ia mengambil sebuah kabel ties yang sudah terbentuk menyerupai borgol di atas meja.
Ia tampak mengambil kabel ties sendiri sembari memalingkan wajah ke arah berlawanan dari kamera awak media.
Kabel ties tersebut, lalu ia masukkan ke kedua pergelangan tangannya sendiri.
Pada potongan video berikutnya, Mario menggunakan baju tahanan dan sudah terpasang kabel ties di tangannya.
Kemudian, ia terlihat tersenyum saat meminta maaf kepada keluarga David Ozora.
Sebagai informasi, Mario Dandy Satriyo sebelumnya menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya telah menganiaya David Ozora (17) saat hendak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
"Iya saya sangat menyesal dan saya mohon maaf," kata Mario Dandy, Jumat (26/5/2023).
Diberitakan sebelumnya, tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas langsung digiring ke mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai proses pelimpahan dari penyidik Polda Metro Jaya ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jum'at (26/5/2023).
Mario Dandy dan Shane Lukas langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah pihak Kejaksaan selesai memeriksa berkas perkara kedua tersangka tersebut.
Kata Keluarga Korban Penganiayaan Mario Dandy Soal Proses Hukum Lamban: Berkutat di Polda dan Jaksa |
![]() |
---|
Update Kasus Mario Dandy, Keluarga David Kecewa Pelaku Utama Belum Diadili: Jadikan Duta Free Kick |
![]() |
---|
Menyusul Rafael Alun Trisambodo, Kemenkeu Copot Jabatan Andhi Pramono Sebagai Kepala Bea Cukai |
![]() |
---|
Putusan Tingkat Banding Tak Berubah, Mantan Mario Dandy Tetap Dipenjara 3 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.