Polda Jambi Rilis Aplikasi Simpang Bara, Mampu Hitung Pelanggaran Tonase hingga Data Truk Batubara
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, aplikasi Simpang Bara mampu menghitung secara real truk angkutan batu bara.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, aplikasi Sistem Pantauan Mobilisasi Angkutan Batu Bara (Simpang Bara) yang dirilis beberapa waktu lalu, mampu menghitung secara real time jumlah truk angkutan batu bara yang masuk dan keluar dari mulut tambang dan masuk ke Pelabuhan Talang Duku.
Dengan aplikasi ini, juga dapat mendata truk yang pelat non BH (luar Jambi).
Setelah resmi dirilis, saat ini aplikasi Simpang Bara ini menjadi tanggung jawab penuh pihak transportir batu bara.
"Nah, kalau kita, kita hanya meminta datanya saja yang memang wajib dilaporkan dan data yang kita minta yang terkait dengan evaluasi apa-apa yang sudah dijalankan," kata Dhafi, Jumat (26/05/2023).
"Termasuk data yang diterima oleh TUKS terkait jumlah tonase juga diambil dari aplikasi Simpang Bara," katanya.
Baca juga: Pasca Pemblokiran Angkutan Batubara di Batanghari Jambi, Kapolres Cek Jalan Jenderal Sudirman
Dengan aplikasi ini, setiap perusahaan tambang batu bara, wajib menginput atau mendata (nomor polisi) truk yang mengambil tambang ke masing-masing perusahaannya.
Kata Dhafi, truk batu bara yang terdata dari masing-masing perusahaan ini merupakan hasil rapat kordinasi dengan Polda Jambi, KSOP, Pelabuhan dan perusahaa tambang batu bara.
"Jadi, nanti setiap perusahaan memasukkan nomor polisi truk batu bara ke dalam aplikasi Simpang Bara yang mengambil tambang pada perusahaannya," katanya.
"Intinya ini untuk penyelerasan atau terigntrasinya jumlah truk yang keluar harus sama yang masuk ke pelabuhan. Jadi satu sistem pola pengawasannya melalui pihak kepolisian," katanya.
Hal ini dilakukan, untuk menyesuaikan kapasitas pelabuhan dengan jumlah truk batu bara, di mana, saat ini pelabuhan hanya mampu menampung 3500 hingga 4000 truk batu bara.
Baca juga: Batubara di Tebo Diangkut Tronton, Kementerian ESDM: Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri
Sehingga, dengan aplikasi ini truk batu bara yang keluar dari mulut tambang akan sesuai dengan daya tampung pelabuhan pembongakaran di Talang Duku.
Tidak hanya itu, pelabuhan juga tidak bisa melakukan pembongkaran jika ada truk batu bara yang tidak terdaftar di aplikasi Simpang Bara, dan itu akan diamankan, dan tidak diperbolehkan melakukan pembongkaran.
"Nanti pas pembongkaran kita barcode atau cari nomor polisinya tidak muncul di aplikasi ya tidak bisa dibongkar muatannya. Kalau ini dilaksanakan, bisa teratur dan tidak akan ada penumpukan truk batu bara yang menyebabkan kemacetan," kata Dhafi.
Dhafi mengatakan, setiap hari akan ada petugas yang bertanggung jawab dan mengkur daya masing-masing perusahaan berdasarkan hasil kordinasi.
Dengan kehadiran aplikasi ini, diharapkan dapat menekan potensi kemacetan yang kerap terjadi, serta menurunkan angka kecelakaan.
2 Perampok Rp 750 Juta di Sarolangun Jambi Foya-foya dan Main Judol hingga Bentuknya Begini |
![]() |
---|
Polda Jambi Dalami Kasus Karhutla di Gambut Jaya Muaro Jambi, Pemilik Lahan Diperiksa |
![]() |
---|
Pria Jambi Sembunyikan Sabu Setengah Kilogram dan Ekstasi dalam Tas di atas Kasur |
![]() |
---|
Polda Jambi Launching Gerakan Pangan Murah di GOR Kota Baru |
![]() |
---|
Polda Jambi Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Peralatan SMK di Bandung Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.