Polda Jambi Rilis Aplikasi Simpang Bara, Mampu Hitung Pelanggaran Tonase hingga Data Truk Batubara

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, aplikasi Simpang Bara mampu menghitung secara real truk angkutan batu bara.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Aryo
Ditlantas Polda Jambi, kembali mengamankan 10 unit truk angkutan batubara pelat nomor luar Provinsi Jambi (non BH). 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, aplikasi Sistem Pantauan Mobilisasi Angkutan Batu Bara (Simpang Bara) yang dirilis beberapa waktu lalu, mampu menghitung secara real time jumlah truk angkutan batu bara yang masuk dan keluar dari mulut tambang dan masuk ke Pelabuhan Talang Duku.

Dengan aplikasi ini, juga dapat mendata truk yang pelat non BH (luar Jambi).

Setelah resmi dirilis, saat ini aplikasi Simpang Bara ini menjadi tanggung jawab penuh pihak transportir batu bara.

"Nah, kalau kita, kita hanya meminta datanya saja yang memang wajib dilaporkan dan data yang kita minta yang terkait dengan evaluasi apa-apa yang sudah dijalankan," kata Dhafi, Jumat (26/05/2023).

"Termasuk data yang diterima oleh TUKS terkait jumlah tonase juga diambil dari aplikasi Simpang Bara," katanya.

Baca juga: Pasca Pemblokiran Angkutan Batubara di Batanghari Jambi, Kapolres Cek Jalan Jenderal Sudirman

Dengan aplikasi ini, setiap perusahaan tambang batu bara, wajib menginput atau mendata (nomor polisi) truk yang mengambil tambang ke masing-masing perusahaannya.

Kata Dhafi, truk batu bara yang terdata dari masing-masing perusahaan ini merupakan hasil rapat kordinasi dengan Polda Jambi, KSOP, Pelabuhan dan perusahaa  tambang batu bara.

"Jadi, nanti setiap perusahaan memasukkan nomor polisi truk batu bara ke dalam aplikasi Simpang Bara yang mengambil tambang pada perusahaannya," katanya.

"Intinya ini untuk penyelerasan atau terigntrasinya jumlah truk yang keluar harus sama yang masuk ke pelabuhan. Jadi satu sistem pola pengawasannya melalui pihak kepolisian," katanya.

Hal ini dilakukan, untuk menyesuaikan kapasitas pelabuhan dengan jumlah truk batu bara, di mana, saat ini pelabuhan hanya mampu menampung 3500 hingga 4000 truk batu bara.

Baca juga: Batubara di Tebo Diangkut Tronton, Kementerian ESDM: Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

Sehingga, dengan aplikasi ini truk batu bara yang keluar dari mulut tambang akan sesuai dengan daya tampung pelabuhan pembongakaran di Talang Duku.

Tidak hanya itu, pelabuhan juga tidak bisa melakukan pembongkaran jika ada truk batu bara yang tidak terdaftar di aplikasi Simpang Bara, dan itu akan diamankan, dan tidak diperbolehkan melakukan pembongkaran.

"Nanti pas pembongkaran kita barcode atau cari nomor polisinya tidak muncul di aplikasi ya tidak bisa dibongkar muatannya. Kalau ini dilaksanakan, bisa teratur dan tidak akan ada penumpukan truk batu bara yang menyebabkan kemacetan," kata Dhafi.

Dhafi mengatakan, setiap hari akan ada petugas yang bertanggung jawab dan mengkur daya masing-masing perusahaan berdasarkan hasil kordinasi.

Dengan kehadiran aplikasi ini, diharapkan dapat menekan potensi kemacetan yang kerap terjadi, serta menurunkan angka kecelakaan.

"Karena faktor lain yang sangat berpotensi sebabkan kemacetan itu ya tidak sesuainya atau banyaknya truk yang keluar dari mulut tambang dengan daya tampung pelabuhan tempat pembongkarannya," sebut Dhafi.

Baca juga: Dampak Kemacetan Akibat Truk Batubara di Jambi, Pedagang Mengeluh dan Merasa Tidak Nyaman

Ke depan, aplikasi ini juga bisa membantu pihak Dishub yang terkendala dalam mendata kendaraan angkutan batu bara, serta membantu proses pemberian nomor lambung pada kendaraan truk batu bara.

Aplikasi ini hanya dapat diakses oleh pihak manajemen  tambang , pihak Perusahaan Bongkar Muat atau Holing  Pelabuhan , Kepolisian dan KSOP.

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved