Liputan Khusus
Batubara di Tebo Diangkut Tronton, Kementerian ESDM: Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri
Pengangkutan batubara dengan tronton, kata dia digunakan dalam jumlah unit kendaraan yang sedikit dan memiliki jeda waktu pengangkutan
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) tak mempersoalkan pengangkutan batubara menggunakan tronton di Kabupaten Tebo, Jambi.
Hal itu disampaikan, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan batu bara KESDM, Lana Saria, kepada Tribunjambi.com, Kamis (25/5/2023).
Lana Saria menyampaikan, pengangkutan batubara menggunakan tronton oleh badan usaha ke Sumatera Barat merupakan aktivitas dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Pengangkutan batubara ke Sumatera Barat menggunakan truk angkut kapasitas 30 ton dilakukan oleh badan usaha. Sebagian untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yaitu PT Semen Padang dan/atau pelabuhan Teluk Bayur," katanya melalui pesan WhatsApp.
Pengangkutan batubara dengan tronton, kata dia digunakan dalam jumlah unit kendaraan yang sedikit dan memiliki jeda waktu pengangkutan.
Dia menilai, jalan nasional dari Kabupaten Tebo menuju ke Sumatera masih mampu menampung beban pengangkutan batu bara dengan kapasitas 30 ton.
"Kegiatan ini dinilai juga mengurangi kepadatan jalan umum di Provinsi Jambi, yang dilalui untuk pengangkutan batu bara," pungkasnya.
Sebelumnya, Asosiasi Masyarakat dan Sopir Batu Bara Kabupaten Tebo mengaku bingung dengan kebijakan buka tutup operasional batubara yang tak menentu. Pasalnya, itu tak hanya dilakukan kali ini saja.
Amir, perwakilan Asosiasi Sopir Batubara Tebo mengatakan, semua aturan yang dikeluarkan Pemprov Jambi dan Polda Jambi siap didukung pihaknya.
Namun, mereka mengaku kecewa dan bingung karena aturan yang mereka terima dan praktik di lapangan justru berbeda.
Satu di antara alasan penutupan operasional batubara yang hari ini dilakukan Polda Jambi adalah persoalan tonase berlebih, yaitu ada truk mengangkut batubara dengan muatan 20 ton.
Menanggapi itu, Amir justru mengungkapkan permasalahan tonase di Kabupaten Tebo bahkan bisa mencapai lebih dari 40 ton.
Sebab, perusahaan melakukan pengangkutan menggunakan tronton dan melewati jalan nasional arah ke Sumatra Barat.
"Nah itu kita bingung, apa aturan tonase itu tidak berlaku di Kabupaten Tebo atau apakah pemerintah provinsi ini sudah dibutakan semua dengan masalah ini. Kalau dibilang engga tahu, tidak mungkin," katanya, Kamis (25/5/2023).
Tegas, Polda Jambi Kembali Hentikan Operasional Truk Batubara Mulai 25 Mei 2023 |
![]() |
---|
LIPUTAN KHUSUS 8 Jam 3.560 Truk Batubara Melintas di Jambi, Warga Sudah Tidak Tahan Kemacetan |
![]() |
---|
Di Bungo, Ada Pengajuan Dispensasi Nikah Anak Berpendidikan SD |
![]() |
---|
15 Anak Di Bawah Umur di Bungo Ajukan Nikah Dini ke Pengadilan Agama Muara Bungo |
![]() |
---|
Soal Dispensasi Nikah, DP3AP2 Provinsi Jambi Minta Masyarakat Maksimalkan Fungsi Keluarga |
![]() |
---|