Menkominfo Ditahan
Barang Bukti Dugaan Keterlibatan Johnny G Plate Korupsi Proyek BTS Diamankan Kejagung dari Rumdis
Sejumlah barang bukti diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung) dari rumah dinas mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate.
|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Harga Sawit di Jambi Hari Ini Turun dari Periode Sebelumnya, Di Tingkat Pabrik Rp 2.309 per Kg
Baca juga: Ini Respon Putra Sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka Saat Disebut Pengkhianat Partai
Baca juga: Hari Ini Gibran Dipanggil PDIP ke Jakarta, Gegara Ketemu dan Relawan Dukung Prabowo Nyapres?
Baca juga: Prediksi Skor AS Roma Vs Salernitana, Berita Tim Dan Starting XI, Kick Off 23.30 WIB
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.