Menkominfo Ditahan

Barang Bukti Dugaan Keterlibatan Johnny G Plate Korupsi Proyek BTS Diamankan Kejagung dari Rumdis

Sejumlah barang bukti diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung) dari rumah dinas mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Harga Sawit di Jambi Hari Ini Turun dari Periode Sebelumnya, Di Tingkat Pabrik Rp 2.309 per Kg

Baca juga: Ini Respon Putra Sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka Saat Disebut Pengkhianat Partai

Baca juga: Hari Ini Gibran Dipanggil PDIP ke Jakarta, Gegara Ketemu dan Relawan Dukung Prabowo Nyapres?

Baca juga: Prediksi Skor AS Roma Vs Salernitana, Berita Tim Dan Starting XI, Kick Off 23.30 WIB

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved