Mahfud MD Ditunjuk Jadi Plt Menkominfo Gantikan Johnny G Plate yang Jadi Tersangka Korupsi

Menko Polhukam Mahfud MD ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi pelaksana tugas (Plt) Menkominfo setelah Johnny G Plate resmi ditetapkan menja

Editor: Suci Rahayu PK
Capture YT DPR RI
Menkopolhukam, Mahfud MD ditunjuk jadi Plt Menkominfo gantikan Johnny G Plate 

TRIBUNJAMBI.COM - Menko Polhukam Mahfud MD ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi pelaksana tugas (Plt) Menkominfo setelah Johnny G Plate resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Johnny menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.

Johnny ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (17/5/2023).

"Plt pak Menko Polhukam (Mahfud MD)," kata Jokowi di Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Kepala Negara meminta seluruh pihak meminta untuk menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.

"Kita harus menghormati proses hukum yang ada. Yang jelas Kejagung pasti profesional dan terbuka semua terkait kasus itu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menjelaskan, peran Johnny G Plate hingga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 8 triliun tersebut.

Baca juga: Keluar Dari Partai Gerindra, Sandiaga Uno Belum Tentukan Bergabung ke Partai Mana

Baca juga: Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo Johnny G Plate Yang Ditahan Kejagung

Menurut dia, selaku pengguna anggaran dan memegang jabatan menteri, Johnny G Plate diduga terlibat dalam perkara rasuah tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini kami mempunyai cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangungan BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5, tentunya selaku pengguna anggaran dan menteri," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023) dalam Breaking News KompasTV.

Ia menyebut, pihaknya melakukan penggeledahan Kantor Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan rumah dinas Johnny G Plate.

Johnny menambah daftar tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut, lima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo.

Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Tersangka Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Tersangka Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Keluar Dari Partai Gerindra, Sandiaga Uno Belum Tentukan Bergabung ke Partai Mana

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 53, Syarat Ikut Pelatihan dan Dapat Insentif Rp 600 Ribu

Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Yang Diduga Menculik Nyado Warga Suku Anak Dalam di Air Hitam Sarolangun

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved