Menkominfo Ditahan

Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo Johnny G Plate Yang Ditahan Kejagung

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ditahan Kejaksaan Agung baru-baru ini

Editor: Rahimin
kolase Tribunjambi.com
Johnny G Plate dan Mahfud MD. Presiden Jokowi menunjuk Mahfud MD menjadi Plt Menkominfo. 

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ditahan Kejaksaan Agung baru-baru ini.

Johnny G Plate ditahan karena menjadi tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.

Sejak Johnny G Plate ditahan, otomatis Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak ada pemimpin.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo menunjuk satu menteri untuk menjadi Plt Menteri Komunikasi dan Informatika.

Mahfud MD ditunjuk Presiden Jokowi untuk menjadi Plt Menkominfo menggantikan Johnny G Plate.

Mahfud MD saat ini masih menjabat sebagai Menkopolhukam.

Penunjukan Mahfud MD sebagai Plt Menteri Komunikasi dan Informatika menggantikan Johnny G Plate ini disampaikan Jokowi menjelang keberangkatannya ke Jepang untuk menghadiri undangan dari G7 di Lanud Halim Perdanakusuma.

"Plt-nya Pak Menko Polhukam," katanya singkat dalam Breaking News Kompas TV, Jumat (19/5/2023) pagi.

Untuk diketahui, Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (17/5/2023) sejak pukul 09.00 WIB.

Menurut Kejaksaan Agung, penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka lantaran dinilai sudah adanya cukup bukti dan diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.

"Bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G paket 1-5. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," kata Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik telah meningkatan status dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.

Johnny G Plate akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Johnny G Plate disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Johnny G Plate, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lain yaitu AAL, Direktur Utama Bakti Kominfo; GMS, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; YS, Tenaga Ahli Human Development UI 2020; MA, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment; dan IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved