Menkominfo Ditahan

Barang Bukti Dugaan Keterlibatan Johnny G Plate Korupsi Proyek BTS Diamankan Kejagung dari Rumdis

Sejumlah barang bukti diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung) dari rumah dinas mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sejumlah barang bukti diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung) dari rumah dinas mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate.

Barang bukti yang diamankan itu terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS 4G.

Kabar penggeledahan dan pengaman barang tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Dia mengatakan bahwa pihak Kejagung sudah membawa dokumen mengenai keterlibatan Johnny G Plate dalam kasus tersebut.

"Yang dibawa itu dokumen terkait dengan bukti keterlibatan," ungkap Ketut, Minggu (21/5/2023).

Dokumen tersebut ditemukan oleh tim penyidik Kejagung di rumah dinas Johnny G Plate beberapa waktu lalu.

Ketut pun menuturkan bahwa dokumen tersebut berkatian dengan proyek pembangunan tower BTS yang berada di bawah naungan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo)

"Yang pasti terkait proyek," ujarnya.

Baca juga: 80 Persen Anggaran Menara BTS 4G Dikorupsi Menkominfo Johnny G Plate Cs, Rp 8 T Jadi Bancakan

Baca juga: Ini Respon Putra Sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka Saat Disebut Pengkhianat Partai

Mobil milik Johnny G Plate juga turut disita oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Mobil tersebut yakni Range Rover seri Velar berwarna putih dengan nomor plat B 10 HAN.

Menurut pantauan Tribunnews.com, mobil tersebut kini terparkir di sekitar Gedung Pidana Khusus Kejagung pada Jumat (19/5/2023).

"Iya disita terkait JP," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, Minggu (21/5/2023).

"Baru satu mobil," imbuhnya.

Tim penyelidik Kejagung pun melakukan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pengumpulan bukti-bukti kerterlibatan Johnny G Plate.

"Koordinasi terus berjalan," kata Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah.

Lebih lanjut, diketahui Johnny G Plate telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).

Baca juga: Mahfud MD Ditunjuk Jadi Plt Menkominfo Gantikan Johnny G Plate yang Jadi Tersangka Korupsi

Penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka dilakukan oleh Kejagung pada Rabu (17/5/2023).

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Johnny G Plate ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari hari Rabu.

Eks Menkominfo itu ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Awal Mula Korupsi BTS yang Menjerat Johnny G Plate

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan awal mula terendusnya dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.

Mahfuf MD pun menjelaskan bahwa pengusutan atas dugaan tidak pidana korupsi tersebut sudah dimulai dari tahun 2020.

Sementara anggaran proyek tersebut diketahui mencapai Rp 28 triliun hingga tahun 2024.

Menurut Mahfud MD, anggaran yang sudah dikeluarkan pada proyek tahun 2020 sampai 2021 mencapai sekira Rp 10 triliun.

Namun, pengadaan barang terkait proyek BTS tersebut tidak ada wujudnya hingga akhir tahun 2021.

"Lalu, diperpanjang sampai Maret, untuk mencetak taruh lah sederhananya tiang-tiang pemancar signal itu seharusnya 1.200 lalu ditunda, karena barangnya enggak ada."

"Pada akhirnya tahun 2021 Desember itu diperpanjang sampai Maret 2023, katanya diperpanjang lalu memang ada barang 985 tiang," kata Mahfud di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2023).

"Itu kan mau membangun 4.800 tiang. Tiang itu dijejak dengan satelit oleh BPKP, ditemukan hanya ada 985, itu pun semua yang dijadikan sampel tidak ada. Hanya barang-barang mentah, mati, enggak ada gerakan sinyal dioperasikan," lanjut Mahfud.

Sementara kerugian negara yang semula dihitung oleh Kejaksaan Agung hanya sekira Rp 1 triliun lebih, bertambah setelah BPKP turun tangan.

"Diperiksa itu ternyata mulai dari perencanaan, dari mulai penunjukan konsultan, penunjukan barang, mark up dan sebagainya itu, nah itu yang kemudian dijadikan alasan," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Harga Sawit di Jambi Hari Ini Turun dari Periode Sebelumnya, Di Tingkat Pabrik Rp 2.309 per Kg

Baca juga: Ini Respon Putra Sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka Saat Disebut Pengkhianat Partai

Baca juga: Hari Ini Gibran Dipanggil PDIP ke Jakarta, Gegara Ketemu dan Relawan Dukung Prabowo Nyapres?

Baca juga: Prediksi Skor AS Roma Vs Salernitana, Berita Tim Dan Starting XI, Kick Off 23.30 WIB

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved