Menkominfo Ditahan
Kejagung Tetapkan Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS, Kerugian Capai Rp 8 T
Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Beberapa diantaranya yaitu KTP, STNK, dompet, ponsel, goodie bag, kertas dokumen, dan amplop kertas putih.
Sayangnya tim penyidik bungkam saat ditanya mengenai isi amplop tersebut.
Baca juga: 2 Kali Diperiksa, Apa Status Johnny G Plate pada Kasus Korupsi BAKTI Kominfo?
Setelah mobilnya digeledah, tim penyidik membawa masuk tiga orang ke dalam Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Diantara tiga orang itu, terdapat sopir Johnny G Plate.
Sementara mobilnya digeledah, Johnny G Plate juga sedang diperiksa oleh tim penyidik di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung.
BPKP: Kasus BTS Bakti Kominfo Rugikan Negara Rp 8,32 T
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan hitung-hitungan terkait nilai kerugian yang diderita negara akibat kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan penyedian infrastruktur paket 1-5 Bakti Kominfo.
Adapun hasil hitung-hitungan ini disebutkan bahwa negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp8,32 triliun.
Kepala BPKP, Yusuf Ateh mengatakan pihaknya telah diminta oleh Kejagung untuk menghitung kerugian akibat kasus korupsi BTS Bakti Kominfo tersebut.
"Berdasarkan semua yang kita lakukan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah sampaikan kepada pak Jaksa Agung dan kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.143.795," kata Yusuf.
Dalam prosesnya, Yusuf mengatakan pihaknya melakukan dengan cara mengaudit, verifikasi, observasi fisik ke beberapa lokasi, dan mempelajari dari para ahli.
"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal yaitu biaya penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran proyek BTS yang belum terbangun,” ungkap Yusuf.
Terkait hitungan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanduddin mengungkapkan hasil hitungan BPKP merupakan hasil final dan akan segera ditindaklanjuti.
"Hasil perhitunganya sudah final dan etelah final kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," kata Burhanudin dalam kesempatan yang sama.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bagaimana Cara Astronaut Menuju ke Bulan dari Bumi?Kunci Jawaban Kelas 6 Tema 9 Halaman 160
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Cs Rugikan Negara Rp 8 T dari Menara Mangkrak dan Fiktif
Baca juga: Rizky Billar Fokus Bangun Bisnis Clothing, Suami Lesti Kejora Akui Suka dengan Fashion
Baca juga: Respon Partai Nasdem Saat Kadernya, Menkominfo Johnny G Plate Kembali Dipanggil ke Kejagung
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.