Menkominfo Ditahan

Kejagung Tetapkan Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS, Kerugian Capai Rp 8 T

Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS). 

Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).

Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah mencatat adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun dari kasus korupsi penyediaan menara BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Kerugian keuangan negara itu berasal dari tiga hal yakni biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Baca juga: Profil dan Biodata Johnny G Plate, Menkominfo yang 2 Kali Diperiksa Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

Kerugian keuangan negara tersebut dihitung setelah dilakukan audit terkait dana dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama tim ahli.

Perhitungan masih terus dilakukan oleh penyidik bersama auditor dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai kerugian negara itu bisa bertambah atau berkurang.

Mobilnya Digeledah

Tim penyidik Kejaksaan Agung juga telah menggeledah sejumlah mobil terkait kasus korupsi tower BTS.

Diantara mobil itu yakni Toyota Fortuner berwarna hitam dan satu mobil lainnya Toyota Fortuner berwarna putih.

Keduanya terparkir di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pun mengkonfirmasi bahwa mobil tersebut milik Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate.

"Iya betul (mobil Johnny Plate)," ujar Ketut pada Rabu (17/5/2023).

Pantauan Tribunnews.com, tim penyidik menggeledah mobil Johnny G Plate sekira pukul 11.45 WIB.

Dari penggeledahan tampak tim penyidik membawa sejumlah barang.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved