Menkominfo Ditahan
Kejagung Tetapkan Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS, Kerugian Capai Rp 8 T
Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS).
Kader Partai Nasdem itu ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023) dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 8.3 Triliun.
Usai menyandang status tersebut, Johnny Plate langsung ditahan oleh Kejagung RI.
Tampak Johnny G Plate mengenakan baju tahanan berwana merah muda.
Dia dibawa oleh penyidik memasuki mobil tahanan Kejaksaan yang telah disediakan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan dalam perkara BTS ini pihaknya pada hari ini memeriksa total 7 orang saksi.
Salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Johnny G Plate dan langsung dilakukan penahanan.
"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terkait perkara BTS, kita melakukan 7 pemeriksaan orang. Satu orang telah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Ketut dalam konferensi pers, Rabu.
Baca juga: BREAKING NEWS Kejaksaan Agung Tahan Menteri Komunukasi dan Informatika Johnny G Plate
Baca juga: Respon Partai Nasdem Saat Kadernya, Menkominfo Johnny G Plate Kembali Dipanggil ke Kejagung
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G ini, Plate sudah diperiksa pada Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan terakhir hari ini, Rabu (17/5/2023) dalam kapasitas sebagai saksi.
Sementara 6 orang sisanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
"Enam orang masih dalam proses pemeriksaan hari ini," ungkapnya.
Selain Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.