Menkominfo Ditahan

Kejagung Tetapkan Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS, Kerugian Capai Rp 8 T

Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS). 

TRIBUNJAMBI.COM - Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS).

Kader Partai Nasdem itu ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023) dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 8.3 Triliun.

Usai menyandang status tersebut, Johnny Plate langsung ditahan oleh Kejagung RI.

Tampak Johnny G Plate mengenakan baju tahanan berwana merah muda.

Dia dibawa oleh penyidik memasuki mobil tahanan Kejaksaan yang telah disediakan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan dalam perkara BTS ini pihaknya pada hari ini memeriksa total 7 orang saksi.

Salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Johnny G Plate dan langsung dilakukan penahanan.

"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terkait perkara BTS, kita melakukan 7 pemeriksaan orang. Satu orang telah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Ketut dalam konferensi pers, Rabu.

Baca juga: BREAKING NEWS Kejaksaan Agung Tahan Menteri Komunukasi dan Informatika Johnny G Plate

Baca juga: Respon Partai Nasdem Saat Kadernya, Menkominfo Johnny G Plate Kembali Dipanggil ke Kejagung

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G ini, Plate sudah diperiksa pada Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan terakhir hari ini, Rabu (17/5/2023) dalam kapasitas sebagai saksi.

Sementara 6 orang sisanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.

"Enam orang masih dalam proses pemeriksaan hari ini," ungkapnya.

Selain Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).

Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah mencatat adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun dari kasus korupsi penyediaan menara BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Kerugian keuangan negara itu berasal dari tiga hal yakni biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Baca juga: Profil dan Biodata Johnny G Plate, Menkominfo yang 2 Kali Diperiksa Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

Kerugian keuangan negara tersebut dihitung setelah dilakukan audit terkait dana dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama tim ahli.

Perhitungan masih terus dilakukan oleh penyidik bersama auditor dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai kerugian negara itu bisa bertambah atau berkurang.

Mobilnya Digeledah

Tim penyidik Kejaksaan Agung juga telah menggeledah sejumlah mobil terkait kasus korupsi tower BTS.

Diantara mobil itu yakni Toyota Fortuner berwarna hitam dan satu mobil lainnya Toyota Fortuner berwarna putih.

Keduanya terparkir di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pun mengkonfirmasi bahwa mobil tersebut milik Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate.

"Iya betul (mobil Johnny Plate)," ujar Ketut pada Rabu (17/5/2023).

Pantauan Tribunnews.com, tim penyidik menggeledah mobil Johnny G Plate sekira pukul 11.45 WIB.

Dari penggeledahan tampak tim penyidik membawa sejumlah barang.

Beberapa diantaranya yaitu KTP, STNK, dompet, ponsel, goodie bag, kertas dokumen, dan amplop kertas putih.

Sayangnya tim penyidik bungkam saat ditanya mengenai isi amplop tersebut.

Baca juga: 2 Kali Diperiksa, Apa Status Johnny G Plate pada Kasus Korupsi BAKTI Kominfo?

Setelah mobilnya digeledah, tim penyidik membawa masuk tiga orang ke dalam Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Diantara tiga orang itu, terdapat sopir Johnny G Plate.

Sementara mobilnya digeledah, Johnny G Plate juga sedang diperiksa oleh tim penyidik di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung.

BPKP: Kasus BTS Bakti Kominfo Rugikan Negara Rp 8,32 T

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan hitung-hitungan terkait nilai kerugian yang diderita negara akibat kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan penyedian infrastruktur paket 1-5 Bakti Kominfo.

Adapun hasil hitung-hitungan ini disebutkan bahwa negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp8,32 triliun.

Kepala BPKP, Yusuf Ateh mengatakan pihaknya telah diminta oleh Kejagung untuk menghitung kerugian akibat kasus korupsi BTS Bakti Kominfo tersebut.

"Berdasarkan semua yang kita lakukan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah sampaikan kepada pak Jaksa Agung dan kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.143.795," kata Yusuf.

Dalam prosesnya, Yusuf mengatakan pihaknya melakukan dengan cara mengaudit, verifikasi, observasi fisik ke beberapa lokasi, dan mempelajari dari para ahli.

"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal yaitu biaya penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran proyek BTS yang belum terbangun,” ungkap Yusuf.

Terkait hitungan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanduddin mengungkapkan hasil hitungan BPKP merupakan hasil final dan akan segera ditindaklanjuti.

"Hasil perhitunganya sudah final dan etelah final kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," kata Burhanudin dalam kesempatan yang sama.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bagaimana Cara Astronaut Menuju ke Bulan dari Bumi?Kunci Jawaban Kelas 6 Tema 9 Halaman 160

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Cs Rugikan Negara Rp 8 T dari Menara Mangkrak dan Fiktif

Baca juga: Rizky Billar Fokus Bangun Bisnis Clothing, Suami Lesti Kejora Akui Suka dengan Fashion

Baca juga: Respon Partai Nasdem Saat Kadernya, Menkominfo Johnny G Plate Kembali Dipanggil ke Kejagung

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved