Datangi Kantor Gubernur, Puluhan Karyawan PT RKK Mengadu Soal Gaji dan THR Belum Dibayar

Mereka datang dan mengeluh atas tindakan yang diambil oleh pihak manajemen PT RKK

Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
tribunjambi/musawira
Puluhan karyawan PT Ricky Kurniawan Kertapersada (PT RKK) mendatangi kantor Gubernur Jambi, Rabu (10/5/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Puluhan karyawan PT Ricky Kurniawan Kertapersada (PT RKK) mendatangi kantor Gubernur Jambi untuk menyampaikan aspirasi pada Rabu (10/5/2023).

Mereka datang dan mengeluh atas tindakan yang diambil oleh pihak manajemen PT RKK.

Sebab, sejak Maret 2023 untuk gaji dan Tunjungan Hari Raya (THR) mereka belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Sebelum mendatangi kantor gubernur Jambi mereka telah melakukan mediasi bersama pihak perusahaan, ada beberapa poin yang mereka tuntut.

Yakni, masalah gaji dan THR yang belum dibayarkan, soal status karyawan yang masih digantung dan masalah BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Hampir semua karyawan mengeluhkan terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan mereka mengalami kesulitan dalam melakukan pencairan.

Sebab, pihak perusahaan belum membayarkan iuran BPJS para karyawan.

"Apabila kami mau mengambil atau mencairkan BJPS ketenagakerjaan, kami harus melampirkan surat keputusan Pengadilan Niaga Medan. Itu satu syarat kalau tidak ada kami tidak bisa melakukan pencairan BPJS," kata Suparman satu di antara karyawan PT RKK.

Dengan mendatangi kantor Gubernur Jambi, mereka berharap pemerintah bisa membantu dalam menanggani dan membantu mereka dalam memenuhi tuntutan dari para karyawan.

"Tuntutan kami ini tidak mengada-ada, gaji kami bulan Maret dan THR belum di bayarkan sampai saat ini," ucap Saman Masni.

Mereka juga bertanya bagaimana status sebagian karyawan yang dirumahkan, apakah diberhentikan atau lanjut kerja, namun secara resmi pihak perusahaan belum ada memberikan pemberitahuan kepada mereka.

"Kami menuntut ke perusahaan, selama kami (karyawan) dirumahkan ada kompensasi, setelah itu kami juga minta kejelasan kalaupun di PHK, kami meminta pesangon karena ada karyawan yang berkerja selama 15 sampai 20 tahun," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Penjelasan Kanwil BPN Provinsi Jambi Terkait Konflik Lahan Petani dengan PT RKK di Muaro Jambi

Baca juga: PT RKK Tak Mau Komentar soal Aksi Puluhan Petani Jambi Jalan Kaki Temui Jokowi

Baca juga: Berkonflik dengan PT RKK, Petani Jambi di Betung Jalan Kaki ke Jakarta, Ini Tuntutannya

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved