Berita Jambi

Berkonflik dengan PT RKK, Petani Jambi di Betung Jalan Kaki ke Jakarta, Ini Tuntutannya

Petani Jambi itu membawa tuntutan agar Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyelesaikan konflik Tanah Ulayat yang diserobot PT Ricky Kurniawan Kertaper

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase TribunBanten.com/Instagram
Petani asal Jambi menggelar aksi jalan kaki menuju Istana Negara, minta keadilan ke Presiden Jokowi karena 2.500 tanahnya dirampas perusahaan sawit. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berkonflik dengan perusahaan, puluhan petani Jambi gelar aksi jalan kaki ke Istana Negara.

Petani Jambi yang berjumlah puluhan itu berangkat sejak Sabtu (21/1/2023) sore dengan menaiki angkutan umum menuju Pelabuhan Merak.

Lantas mereka melakukan long march menuju Jakarta, dan saat ini sudah sampai di Kota Serang, Provinsi Banten pada Rabu (25/1/2023).

Petani Jambi itu membawa tuntutan agar Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyelesaikan konflik tanah Ulayat yang diserobot PT Ricky Kurniawan Kertapersada (PT RKK).

Dalam siaran persnya, Serikat Tani Nelayan Jambi menyampaikan bahwa konflik antara petani dengan PT Ricky Kurniawan Kertapersada bermula ketika warga membakar perusahaan pada tahun 2000 silam.

Meski sudah berlangsung lama, konflik tersebut nyatanya tidak kunjung diselesaikan pemerintah.

Disebutkan, masyarakat menilai PT Ricky Kurniawan Kertapersada bertentangan dengan hukum adat. Sebab, perusahaan tersebut telah menyerobot tanah masyarakat.

Komite Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nelayan Jambi Christian Napitupulu mengatakan, bahwa para petani ini menuntut keadilan.

Baca juga: Kakakku Dokter di Pedalaman, Kunci Jawaban SD Kelas 4 Tema 6 Halaman  161

Baca juga: Wali Kota Jambi Cek Angkutan Batubara yang Masuk Kota, Fasha: Dikenakan Denda Maksimal

"Karena sudah bertahun-tahun tanpa lelah berjuang menuntut hak atas tanah yang dirampas PT. Ricky Kurniawan Kertapersada,” katanya di lokasi.

Para petani ini merupakan warga Betung, Petanang dan desa Pematang Raman.

Pihaknya menyampaikan, bahwa konflik antara petani dengan PT Ricky Kurniawan Kertapersada, bermula ketika warga membakar perusahaan pada tahun 2000 silam.

"Meski sudah berlangsung lama, konflik tersebut nyatanya tidak kunjung diselesaikan pemerintah," katanya.

Disebutkan, masyarakat menilai PT Ricky Kurniawan Kertapersada bertentangan dengan hukum adat.

Sebab, perusahaan tersebut telah menyerobot tanah ulayat masyarakat.

Selain itu, berdirinya PT Ricky Kurniawan Kertapersada tidak berkekuatan hukum.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved