Berita Kota Jambi

Wali Kota Jambi Cek Angkutan Batubara yang Masuk Kota, Fasha: Dikenakan Denda Maksimal

Wali Kota Jambi Syarif mengecek angkutan batubara yang masuk jalan Kota Jambi pada Kamis, (26/1/2023). Angkutan batubara bermuatan tersebut saat ini d

Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Wali Kota Jambi Syarif Fasha Cek Angkutan Batubara yang Masuk Kota 

TRIBUNJAMBI.COM - Wali Kota Jambi Syarif mengecek angkutan batubara yang masuk jalan Kota Jambi pada Kamis, (26/1/2023). Angkutan batubara bermuatan tersebut saat ini diamankan di Mako Damkar Kota Jambi.

"Ini barang bukti sudah kita bawa ke posko untuk kita proses, kita sudah koordinasi dengan pihak lantas Polda dan Polresta Jambi," kata Fasha.

Secara tegas Fasha mengatakan, nantinya penegakan Perda terhadap angkutan batubara ini akan dilakukan.

"Kita akan koordinasi dengan kejaksaan negeri maupun pengadilan untuk menegakkan Perda dan ini akan kita sidangkan," sebutnya.

Terkait dengan sanksi dan denda yang akan diberikan, Fasha menjelaskan akan menunggu proses penyidikan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Lebih lanjut Fasha menjelaskan, angkutan yang tertangkap ini selain melanggar masuk ke dalam kota, juga membawa muatan melebihi kapasitas yakni 14 ton.

"Yang pasti ini sudah melanggar semua, pertama muatan ini 14 ton. Kemudian SIM nya mati, jadi ini bisa kumulatif dan bisa saja dikenakan denda maksimal. Yang pasti PPNS akan membuat denda maksimal tinggal dan nanti pengadilan yang akan memutuskan," jelasnya.

Baca juga: Anggota DPRD Provinsi Jambi Bimtek Wawasan Kebangsaan ke BPIP

Baca juga: Lima Pejabat Eselon II Pemkab Merangin akan Pensiun Tahun Ini

Baca juga: Banyak Protes Terkait Proses CAT Anggota PPS, Bawaslu Sarolangun Belum Terima Laporan Resmi

Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved