Skandal Teddy Minahasa
Update Kasus Peredaran Narkoba Geng Teddy Minahasa, Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara
Linda Pujiastuti alias Anica Cepu alias Mami Linda dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun dalam perkara peredaran narkona jenis sabu.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Linda Pujiastuti alias Anica Cepu alias Mami Linda dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun dalam perkara peredaran narkona jenis sabu.
Sebagaimana dikahui bahwa dalam perkara tersebut menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Selain penjara, Mami Linda juga dituntut dengan membayar denda.
Wanita yang mengaku telah menikah siri dengan Teddy Minahasa itu diminta membayar denda Rp 2 miliar rupiah dengan subsider 6 bulan penjara.
Hukuman tersebut diberikan Majelis Hakim karena terbukti secara sah dan bersalah ikut melakukan tindak pidana.
Tindak pidana yang dimaksudkan tersebut terkait peredaran narkotika bersama-sama dengan Irjen Teddy Minahasa.
"Menyatakan Linda Pujiastuti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dan melawan hukum ikut melakukan perdagangan narkotika," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Sebelumnya dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023), Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun penjara.
Baca juga: AKBP Dody Tak Terima Vonis 17 Tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa, Acungkan Jari dan Sebut Banding
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Pengacara Lukas Enembe: Halangi Penyidikan dan Buat Skenario
"Menuntut Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata JPU dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (27/3/2023).
Selain itu, Mami Linda juga harus membayar denda sebesar Rp 2 miliar.
Peran Linda
Sebagaimana diketahui, Mami Linda dalam kasus peredaran narkoba ini berperan sebagai seorang bandar narkoba.
Ia sebelumnya diminta oleh Teddy Minahasa untuk dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Dari situ, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy Minahasa meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Linda juga sudah mengakui kesalahannya dalam kasus peredaran narkoba tersebut.
"Saya mengakui kesalahan saya. Saya siap menerima dan mendengarkan tuntutan," ujar Linda melalui pengacaranya Adriel Purba pada Kamis (23/3/2023).
Pihaknya mengatakan bahwa semua keterangan yang dibutuhkan telah disampaikan secara jujur di persidangan.
AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun: Saya Dikorbankan
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara tidak terima atas vonis pidana penjara selama 17 tahun dalam perkara peredaran narkoba jenis sabu.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (9/5/2023).
Dalam perkara tersebut sebagaimana diketahui turut menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Tidak Hanya Teddy Minahasa, kasus tersebut juga menyeret beberapa anggota kepolisian lainnya.
Dalam amar putusan, AKBPD Dody Prawiranegara terbukti secara sah dan bersalah ikut melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
Sehingga hakim memutuskan memberikan hukuman dengan pidan penjara selama 17 tahun.
Usai pembacaan vonis tersebut, AKBP Dody terlihat menghampiri pengacaranya usai hakim mengetuk palu.
Dia kemudian terlihat bersalaman dan juga saling berpelukan dengan tim pengacaranya.
Sebelum dibawa keluar oleh petugas Kejaksaan, Dody sempat melambaikan tangan ke awak media dan pengunjung sidang.
Sesaat setelah itu, AKBP Dody mengacungkan jari tangan ke atas dan menunjuk ke arah kamera.
Baca juga: Assosiasi Masyarakat dan Sopir Tebo Tak Puas dengan Hasil Rakor Bersama Polres dan Pemegang IUP
Dody dengan tegas mengatakan dirinya akan mengajukan banding, karena ia merasa dikorbankan oleh atasannya yakni Irjen Teddy Minahasa.
"Saya akan banding, saya akan buktikan keadilan itu ada," kata Dody di ruang sidang PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023) dikutip dari Breaking News Kompas TV.
"Saya beri tahu kepada seluruh anggota Polri, kita kasih contoh. Bahwa saya dikorbankan," ujar Dody dengan sorot mata yang tajam.
AKBP Dody kemudian melenggang keluar dari ruang sidang bersama petugas Kejaksaan.
Adapun peran Dody dalam kasus ini adalah melakukan penukaran sabu dengan tawas.
Dody diperintahkan Teddy Minahasa untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
Dody sempat menolak perintah Teddy Minahasa, namun akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Vonis AKBP Dody ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Dody Prawiranegara dituntut selama 20 tahun penjara oleh JPU.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di persidangan.
Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Hal yang meringankan hukuman, Dody telah mengakui dan menyesali atas perbuatan yang dilakukannya.
Dody Prawiranegara juga tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan dari kasus peredaran narkotika dan dirinya belum pernah dihukum.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu ini telah menyeret tujuh terdawka.
Ketujuh terdakwa itu ialah KBP Dody Prawiranegara; Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.
Baca juga: Oknum Jaksa di Pekanbaru Diduga Ambil Untung dari Kasus Narkoba Hingga Miliaran Rupiah, Kini Ditahan
Kemudian mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; serta Muhamad Nasir alias Daeng.
Syamsul Marif Divonis 15 Tahun Penjara
Orang kepercayaan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Marif dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas perkara peredaran narkoba jenis sabu.
Dalam perkara tersebut, perederan barang haram tersebut melibatlkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Syamsul Marif dengan pidana penjara selama 17 tahun.
Sementara Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepadanya dengan pidana penjara selama 15 tahun.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 15 tahun penjara," ujar Hakim Ketua dalam persidangan dilansir dari Tribunnews.com.
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Syamsul Ma'arif sebesar Rp 2 Miliar.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara 3 bulan," ucap Hakim.
Syamsul Ma'arif juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5.000.
Sebelumnya terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Syamsul Ma'arif, dituntut hukuman penjara selama 17 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Hal ini disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023) lalu.
Syamsul merupakan orang kepercayaan AKBP Dody Prawiranegara dan terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa menilai Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Jaksa menyebutkan Syamsul terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kesempatan itu, JPU juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Syamsul.
Salah satunya soal penukaran barang bukti sabu menjadi tawas.
"Hal yang memberatkan, terdakwa telah menukar barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas," ucap jaksa.
Syamsul juga merupakan perantara jual beli sabu.
Selain itu, dia telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Baca juga: Wali Kota Jambi Ingatkan Perangkat Daerah Untuk Mengoptimalkan Pendapatan Daerah
Kemudian, Syamsul dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Hakim Vonis Teddy Minahasa Pidana Penjara Seumur Hidup
Irjen Teddy Minahasa divonis pidana penjara seumur hidup pada kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Vonis ini dijatuhkan hakim PN Jakarta Barat pada mantan Kapolda Sumatera Barat ini pada persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Majelis hakim menilai Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam peredaran sabu sesuai dakwaan JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Menurut hakim, Teddy Minahasa Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Cara Ayu Ting Ting Tolak Sahrul Gunawan: Jangan Terlalu Berharap
Baca juga: AKBP Dody Tak Terima Vonis 17 Tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa, Acungkan Jari dan Sebut Banding
Baca juga: Memanas! Inara Rusli dan Ibu Virgoun Saling Sindir di Sosmed: Se-Indonesia Tahu Mana yang Salah
Baca juga: Menentukan Pola Lantai Gerak Tari, Kunci Jawaban Kelas 5 Tema 9 Halaman 109-110
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.