Ungkap Kasus Sabu
264 Kg Sabu-sabu Cair Diamankan Tim Gabungan Polda Jambi dan Bareskrim Polri, Apa Itu Sabu Cair?
Diamankan barang bukti sabu-sabu cair sebanyak 264 Kg, yang masih terkemas di dalam 5 jeriken.
Penulis: Rahimin | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis baru yakni sabu-sabu cair.
Diamankan barang bukti sabu-sabu cair sebanyak 264 Kg, yang masih terkemas di dalam 5 jeriken.
Selain itu, polisi mengamankan satu orang warga negara asing (WNA) asal Iran, pembawa narkotika jenis sabu-sabu cair tersebut.
Dari pelaku WNA ini, diamankan barang bukti sabu-sabu cair sebanyak 264 Kg, yang masih terkemas di dalam 5 jeriken.
Apa itu sabu-sabu cair? Diolah dari berbagai sumber, sabu cair adalah narkoba jenis baru.
Sabu likuid ini bisa dikonsumsi bersamaan dengan vape yang banyak digunakan anak-anak muda sekarang ini.
Modus terbaru ini sendiri digunakan untuk membuat narkoba jenis MDMA atau sabu menggunakan likuid.

Lantaran bentuknya yang cair, penggunaan sabu jenis ini jelas sangat berbahaya bagi generasi bangsa.
Peredaran sabu cair menyasar remaja Indonesia, jika hal ini berhasil maka akan merusak generasi.
Popularitas vape atau rokok elektronik di Indonesia dimanfaatkan pengedar narkoba jaringan internasional untuk memperdagangkan sabu cair.
Vape atau vaporizer adalah rokok dengan pembakaran berbasis elektrik yang di dalamnya terdapat cairan atau likuid berisi zat aditif seperti nikotin atau sekadar zat perasa.
Rokok jenis ini dapat mengeluarkan asap seperti halnya pembakaran pada rokok konvensional. Vape mulai tren di Indonesia pada 2008-2010.
Pada 2011, Global Adult Tobacco Survey (GATS) melaporkan, prevalensi pengguna rokok elektronik usia 15 tahun ke atas hanya 0,3 persen atau 480.000 orang.
Dalam waktu sepuluh tahun hingga 2021, angkanya naik sepuluh kali menjadi 3 persen atau 6,6 juta orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 2,8 persen merupakan pelajar usia muda.
Peredaran Dikendalikan dari Lapas
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu cair.
Dari pengungkapan itu, ada 4 tersangka yang di antaranya seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang bernama Muldani alias Dani.
"27 Maret 2023, Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari Bea dan Cukai Batam bahwa ada pengiriman paket dari Batam tujuan Depok yang diduga berisi sabu cair," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Mendapat informasi itu, tim gabungan Polri dan Bea Cukai melakukan pengecekan paket tersebut.
Hasil pengecekan, penyidik menemukan 10 botol cairan dalam paket itu. Sebanyak 9 botol diketahui positif mengandung methampetamin atau sabu. Sementara itu, botol satunya berisi madu.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: BB 45 Kg Sabu dan 24 Ribu Pil Ekstasi yang Dimusnahkan Polda Jambi Bernilai Rp65 Miliar
Baca juga: 45 Kg Sabu dan 24.874 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan Polda Jambi dengan Cara Dibakar dan Diblender
Baca juga: BREAKING NEWS Polda Jambi dan Bareskrim Polri Amankan 264 Kg Sabu-sabu Cair dari WNA Asal Iran
264 Kg Sabu-sabu Cair Asal Iran Jika Diolah Jadi 700 Kg Sabu Kristal, Nilainya Capai Rp 344 Miliar |
![]() |
---|
Pemprov Jambi Apresiasi Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Sebut Pengungkapan 264 Kg Sabu Cair oleh Polda Jambi Pecahkan Rekor di Tahun Ini |
![]() |
---|
Polda Jambi dan Bareskrim Polri Butuh 7 Bulan Penyelidikan Ungkap Kasus 264 Kg Sabu-sabu Cair |
![]() |
---|
WNA Pembawa 264 Kg Sabu Cair Ditangkap di Pelabuhan Teluk Banten Oleh Polda Jambi dan Bareskrim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.