Ungkap Kasus Sabu

264 Kg Sabu-sabu Cair Diamankan Tim Gabungan Polda Jambi dan Bareskrim Polri, Apa Itu Sabu Cair?

Diamankan barang bukti sabu-sabu cair sebanyak 264 Kg, yang masih terkemas di dalam 5 jeriken.

|
Penulis: Rahimin | Editor: Rahimin
tribunjambi/aryo tondang
Pelaku WNA yang membawa sabu-sabu cair sebanyak 264 Kg dikawal ketat polisi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis baru yakni sabu-sabu cair.

Diamankan barang bukti sabu-sabu cair sebanyak 264 Kg, yang masih terkemas di dalam 5 jeriken.

Selain itu, polisi mengamankan satu orang warga negara asing (WNA) asal Iran, pembawa narkotika jenis sabu-sabu cair tersebut.

Dari pelaku WNA ini, diamankan barang bukti sabu-sabu cair sebanyak 264 Kg, yang masih terkemas di dalam 5 jeriken.

Apa itu sabu-sabu cair? Diolah dari berbagai sumber, sabu cair adalah narkoba jenis baru.

Sabu likuid ini bisa dikonsumsi bersamaan dengan vape yang banyak digunakan anak-anak muda sekarang ini.

Modus terbaru ini sendiri digunakan untuk membuat narkoba jenis MDMA atau sabu menggunakan likuid.

Pelaku pembawa ratusan kilogram sabu cair dihadirkan dalam jumpa pers ungkap kasus peredaran narkoba di Polda Jambi, Rabu (10/5/2023).
Pelaku pembawa ratusan kilogram sabu cair dihadirkan dalam jumpa pers ungkap kasus peredaran narkoba di Polda Jambi, Rabu (10/5/2023). (tribunjambi/aryo tondang)

Lantaran bentuknya yang cair, penggunaan sabu jenis ini jelas sangat berbahaya bagi generasi bangsa.

Peredaran sabu cair menyasar remaja Indonesia, jika hal ini berhasil maka akan merusak generasi. 

Popularitas vape atau rokok elektronik di Indonesia dimanfaatkan pengedar narkoba jaringan internasional untuk memperdagangkan sabu cair.

Vape atau vaporizer adalah rokok dengan pembakaran berbasis elektrik yang di dalamnya terdapat cairan atau likuid berisi zat aditif seperti nikotin atau sekadar zat perasa.

Rokok jenis ini dapat mengeluarkan asap seperti halnya pembakaran pada rokok konvensional. Vape mulai tren di Indonesia pada 2008-2010.

Pada 2011, Global Adult Tobacco Survey (GATS) melaporkan, prevalensi pengguna rokok elektronik usia 15 tahun ke atas hanya 0,3 persen atau 480.000 orang.

Dalam waktu sepuluh tahun hingga 2021, angkanya naik sepuluh kali menjadi 3 persen atau 6,6 juta orang.

Dari jumlah itu, sebanyak 2,8 persen merupakan pelajar usia muda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved