Pileg 2024

Kemendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Kepala Daerah di Jambi Yang Maju Jadi Caleg

Sejumlah kepala daerah di Jambi disebut akan maju, seperti Wali Kota Jambi Syarif Fasha maupun Wakil Bupati Merangin Nilwan Yahya

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rahimin
grafis rian/tribun jambi
ilustrasi pileg 

Dengan dua surat keterangan itu, KPU bisa memproses berkas pencalonan para kepala daerah.

Namun, ketika KPU akan mengeluarkan DCT (Daftar Caleg Tetap), SK pengunduran diri atau pemberhentian harus sudah keluar.

"Kalau SK Pemberhentian tidak diterima atau sampai waktu penetapan DCT tidak keluar atau belum ada, maka yang bersangkutan tidak bisa nyaleg atau gagal. Karena dinyatakan tidak memenuhi syarat," tegasnya.

Pencermatan rancangan DCT dilakukan pada 24 September-3 Oktober 2023, artinya SK Pemberhentian harus sudah keluar pada tanggal tersebut.

Sejauh ini sejumlah kepala daerah di Jambi digadang-gadang akan turut meramaikan pertarungan di Pileg 2024.

Ada nama Wali Kota Jambi, Syarif Fasha yang akan maju DPR RI dari Partai Nasdem.

Ada juga Adirozal Bupati Kerinci yang akan maju DPR RI lewat PAN.

Kemudian ada nama Wakil Bupati Merangin Nilwan Yahya yang akan maju DPRD Provinsi Jambi Dapil Sarolangun Merangin.

Untuk kepala daerah yang akan maju ke DPR RI syarat pengunduran dirinya disampaikan ke KPU RI.

Sedangkan kepala daerah yang maju ke DPRD Provinsi Jambi harus disampaikan ke KPU Provinsi Jambi.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BREAKING NEWS Kepala Daerah di Jambi Yang Maju Pileg 2024 Wajib Mundur

Baca juga: Fikar Azami Targetkan Golkar Raih 5 Kursi DPRD Sungai Penuh di Pileg 2024

Baca juga: Tak Andalkan Tokoh, DPW PSI Jambi Gunakan Konsep Family Three untuk Menang di Pileg 2024

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved