Pileg 2024

Kemendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Kepala Daerah di Jambi Yang Maju Jadi Caleg

Sejumlah kepala daerah di Jambi disebut akan maju, seperti Wali Kota Jambi Syarif Fasha maupun Wakil Bupati Merangin Nilwan Yahya

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rahimin
grafis rian/tribun jambi
ilustrasi pileg 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irawan mengatakan, hingga Senin (8/5/2023) sore, Kemendagri belum menerima surat pengunduran diri dari kepala daerah di Jambi yang akan maju di Pileg 2024.

"Hingga sore ini kami belum terima," ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Ia mengatakan, surat permohonan pengunduran diri dari kepala daerah dengan alasan ingin maju di Pileg sama sekali tidak ada.

Sejumlah kepala daerah di Jambi disebut akan maju, seperti Wali Kota Jambi Syarif Fasha maupun Wakil Bupati Merangin Nilwan Yahya.

Hingga saat ini Tribunjambi.com belum bisa mengkonfirmasi secara langsung kepada keduanya apakah tetap akan maju di Pileg 2024 atau meneruskan menjabat hingga akhir masa jabatananya.

Untuk dapat maju sebagai calon legislatif, kepala daerah atau wakil kepada daerah diwajibkan untuk mundur dari jabatannya.

Tak hanya kepala daerah, termasuk juga ASN, TNI, Polri, direksi dan jabatan lainnya. 

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Itu berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023, Diatur dalam pasal 12 dan pasal 14, bupati, wakil bupati serta wali kota dan gubernur. Juga TNI/Polri, ASN harus mundur," kata anggota KPU Provinsi Jambi divisi hukum dan pengawasan, Suparmin, Senin (8/5/2023).

Ada dua dokumen yang harus diserahkan ke KPU oleh kepala daerah yang ingin maju pileg, yang diatur dalam pasal 14 ayat 2.

Yakni, bakal calon harus menyerahkan yang pertama surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Kedua tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri.

Saat pendaftaran caleg di 1-14 Mei, kedua surat tersebut harus disampaikan ke KPU yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Harus menyampaikan surat keterangan pengunduran diri dan surat tanda terima pada saat penyampaian daftar calon partai politik tanggal 1 sampai 14 Mei 2023," katanya.

Artinya, sebelum 1-14 Mei kepala daerah sudah harus mengajukan surat pengunduran diri ke instansi terkait sesuai yang menerbitkan SK, maka jika bupati atau wali kota maka mengajukan surat ke Mendagri atas nama Presiden.

Dengan dua surat keterangan itu, KPU bisa memproses berkas pencalonan para kepala daerah.

Namun, ketika KPU akan mengeluarkan DCT (Daftar Caleg Tetap), SK pengunduran diri atau pemberhentian harus sudah keluar.

"Kalau SK Pemberhentian tidak diterima atau sampai waktu penetapan DCT tidak keluar atau belum ada, maka yang bersangkutan tidak bisa nyaleg atau gagal. Karena dinyatakan tidak memenuhi syarat," tegasnya.

Pencermatan rancangan DCT dilakukan pada 24 September-3 Oktober 2023, artinya SK Pemberhentian harus sudah keluar pada tanggal tersebut.

Sejauh ini sejumlah kepala daerah di Jambi digadang-gadang akan turut meramaikan pertarungan di Pileg 2024.

Ada nama Wali Kota Jambi, Syarif Fasha yang akan maju DPR RI dari Partai Nasdem.

Ada juga Adirozal Bupati Kerinci yang akan maju DPR RI lewat PAN.

Kemudian ada nama Wakil Bupati Merangin Nilwan Yahya yang akan maju DPRD Provinsi Jambi Dapil Sarolangun Merangin.

Untuk kepala daerah yang akan maju ke DPR RI syarat pengunduran dirinya disampaikan ke KPU RI.

Sedangkan kepala daerah yang maju ke DPRD Provinsi Jambi harus disampaikan ke KPU Provinsi Jambi.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BREAKING NEWS Kepala Daerah di Jambi Yang Maju Pileg 2024 Wajib Mundur

Baca juga: Fikar Azami Targetkan Golkar Raih 5 Kursi DPRD Sungai Penuh di Pileg 2024

Baca juga: Tak Andalkan Tokoh, DPW PSI Jambi Gunakan Konsep Family Three untuk Menang di Pileg 2024

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved