Pileg 2024

BREAKING NEWS Kepala Daerah di Jambi Yang Maju Pileg 2024 Wajib Mundur

Untuk dapat maju sebagai calon legislatif, kepala daerah atau wakil kepada daerah diwajibkan mundur dari jabatannya.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rahimin
Tribunjambi/Danang
Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Beberapa kepala daerah aktif di Provinsi Jambi disebut akan maju menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024 mendatang.

Untuk dapat maju sebagai calon legislatif, kepala daerah atau wakil kepada daerah diwajibkan mundur dari jabatannya.

Tak hanya kepala daerah, termasuk juga ASN, TNI, Polri, direksi dan jabatan lainnya. 

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Itu berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023, Diatur dalam pasal 12 dan pasal 14, Bupati, wakil bupati serta wali kota dan Gubernur. Juga TNI/Polri, ASN harus mundur," kata anggota KPU Provinsi Jambi divisi hukum dan pengawasan, Suparmin, Senin (8/5/2023).

Ada dua dokumen yang harus diserahkan ke KPU oleh Kepala daerah yang ingin maju Pileg, yang diatur dalam pasal 14 ayat 2.

Yakni, bakal calon harus menyerahkan yang pertama surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, kedua tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri.

Saat pendaftaran caleg di 1-14 Mei, kedua surat tersebut harus disampaikan ke KPU yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Harus menyampaikan surat keterangan pengunduran diri dan surat tanda terima pada saat penyampaian daftar calon partai politik dari 1 sampai 14 Mei 2023," katanya.

DIajukan ke Mendagri

Itu artinya sebelum 1-14 Mei, kepala daerah sudah harus mengajukan surat pengunduran diri ke instansi terkait sesuai yang menerbitkan SK, maka jika bupati atau wali kota maka mengajukan surat ke Mendagri atas nama Presiden.

Dengan dua surat keterangan itu, KPU bisa memproses berkas pencalonan para kepala daerah.

Namun, ketika KPU akan mengeluarkan DCT (Daftar Caleg Tetap), SK pengunduran diri atau pemberhentian harus sudah keluar.

Suparmin mengatakan, Surat Keputusan (SK) pemberhentian itu harus sudah keluar pada saat pencermatan DCT, dan sudah harus diserahkan ke KPU.

"Kalau SK Pemberhentian tidak diterima atau sampai waktu penetapan DCT tidak keluar atau belum ada, maka yang bersangkutan tidak bisa nyaleg atau gagal. Karena dinyatakan tidak memenuhi syarat," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved