Pileg 2024
BREAKING NEWS Kepala Daerah di Jambi Yang Maju Pileg 2024 Wajib Mundur
Untuk dapat maju sebagai calon legislatif, kepala daerah atau wakil kepada daerah diwajibkan mundur dari jabatannya.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rahimin
Pencermatan rancangan DCT dilakukan pada 24 September-3 Oktober 2023, artinya SK Pemberhentian harus sudah keluar pada tanggal tersebut.
Sejauh ini sejumlah kepala daerah disebut akan turut mau di Pemilihan Legislatif 2024 mendatang.
Ada nama Wali Kota Syarif Fasha yang akan maju DPR RI dari Partai Nasdem.
Ada juga nama Adirozal Bupati Kerinci yang bakal maju ke DPR RI dari PAN.
Kemudian ada nama Wakil Bupati Merangin Nilwan Yahya yang akan maju DPRD Provinsi Jambi Dapil Sarolangun Merangin.
Untuk kepala daerah yang maju DPR RI syarat pengunduran dirinya disampaikan ke KPU RI.
Sedangkan yang maju untuk DPRD Provinsi harus disampaikan ke KPU Provinsi Jambi.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Masih Proses Seleksi Caleg, PKB akan Lakukan Pendaftaran ke KPU 12 Mei Serentak se-Indonesia
Baca juga: Yulita Megawati, Bakal Caleg Yang Tak Mau Menjadi Pemanis
Baca juga: Mantan Ketua DPW PSI Jambi Gabung PKB, Jadi Caleg DPR RI Dapil Jambi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.