Pileg 2024
BREAKING NEWS Kepala Daerah di Jambi Yang Maju Pileg 2024 Wajib Mundur
Untuk dapat maju sebagai calon legislatif, kepala daerah atau wakil kepada daerah diwajibkan mundur dari jabatannya.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Beberapa kepala daerah aktif di Provinsi Jambi disebut akan maju menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024 mendatang.
Untuk dapat maju sebagai calon legislatif, kepala daerah atau wakil kepada daerah diwajibkan mundur dari jabatannya.
Tak hanya kepala daerah, termasuk juga ASN, TNI, Polri, direksi dan jabatan lainnya.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Itu berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023, Diatur dalam pasal 12 dan pasal 14, Bupati, wakil bupati serta wali kota dan Gubernur. Juga TNI/Polri, ASN harus mundur," kata anggota KPU Provinsi Jambi divisi hukum dan pengawasan, Suparmin, Senin (8/5/2023).
Ada dua dokumen yang harus diserahkan ke KPU oleh Kepala daerah yang ingin maju Pileg, yang diatur dalam pasal 14 ayat 2.
Yakni, bakal calon harus menyerahkan yang pertama surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, kedua tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri.
Saat pendaftaran caleg di 1-14 Mei, kedua surat tersebut harus disampaikan ke KPU yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Harus menyampaikan surat keterangan pengunduran diri dan surat tanda terima pada saat penyampaian daftar calon partai politik dari 1 sampai 14 Mei 2023," katanya.
DIajukan ke Mendagri
Itu artinya sebelum 1-14 Mei, kepala daerah sudah harus mengajukan surat pengunduran diri ke instansi terkait sesuai yang menerbitkan SK, maka jika bupati atau wali kota maka mengajukan surat ke Mendagri atas nama Presiden.
Dengan dua surat keterangan itu, KPU bisa memproses berkas pencalonan para kepala daerah.
Namun, ketika KPU akan mengeluarkan DCT (Daftar Caleg Tetap), SK pengunduran diri atau pemberhentian harus sudah keluar.
Suparmin mengatakan, Surat Keputusan (SK) pemberhentian itu harus sudah keluar pada saat pencermatan DCT, dan sudah harus diserahkan ke KPU.
"Kalau SK Pemberhentian tidak diterima atau sampai waktu penetapan DCT tidak keluar atau belum ada, maka yang bersangkutan tidak bisa nyaleg atau gagal. Karena dinyatakan tidak memenuhi syarat," katanya.
Pencermatan rancangan DCT dilakukan pada 24 September-3 Oktober 2023, artinya SK Pemberhentian harus sudah keluar pada tanggal tersebut.
Sejauh ini sejumlah kepala daerah disebut akan turut mau di Pemilihan Legislatif 2024 mendatang.
Ada nama Wali Kota Syarif Fasha yang akan maju DPR RI dari Partai Nasdem.
Ada juga nama Adirozal Bupati Kerinci yang bakal maju ke DPR RI dari PAN.
Kemudian ada nama Wakil Bupati Merangin Nilwan Yahya yang akan maju DPRD Provinsi Jambi Dapil Sarolangun Merangin.
Untuk kepala daerah yang maju DPR RI syarat pengunduran dirinya disampaikan ke KPU RI.
Sedangkan yang maju untuk DPRD Provinsi harus disampaikan ke KPU Provinsi Jambi.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Masih Proses Seleksi Caleg, PKB akan Lakukan Pendaftaran ke KPU 12 Mei Serentak se-Indonesia
Baca juga: Yulita Megawati, Bakal Caleg Yang Tak Mau Menjadi Pemanis
Baca juga: Mantan Ketua DPW PSI Jambi Gabung PKB, Jadi Caleg DPR RI Dapil Jambi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.