Pileg 2024
Kemendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Kepala Daerah di Jambi Yang Maju Jadi Caleg
Sejumlah kepala daerah di Jambi disebut akan maju, seperti Wali Kota Jambi Syarif Fasha maupun Wakil Bupati Merangin Nilwan Yahya
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irawan mengatakan, hingga Senin (8/5/2023) sore, Kemendagri belum menerima surat pengunduran diri dari kepala daerah di Jambi yang akan maju di Pileg 2024.
"Hingga sore ini kami belum terima," ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Ia mengatakan, surat permohonan pengunduran diri dari kepala daerah dengan alasan ingin maju di Pileg sama sekali tidak ada.
Sejumlah kepala daerah di Jambi disebut akan maju, seperti Wali Kota Jambi Syarif Fasha maupun Wakil Bupati Merangin Nilwan Yahya.
Hingga saat ini Tribunjambi.com belum bisa mengkonfirmasi secara langsung kepada keduanya apakah tetap akan maju di Pileg 2024 atau meneruskan menjabat hingga akhir masa jabatananya.
Untuk dapat maju sebagai calon legislatif, kepala daerah atau wakil kepada daerah diwajibkan untuk mundur dari jabatannya.
Tak hanya kepala daerah, termasuk juga ASN, TNI, Polri, direksi dan jabatan lainnya.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Itu berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023, Diatur dalam pasal 12 dan pasal 14, bupati, wakil bupati serta wali kota dan gubernur. Juga TNI/Polri, ASN harus mundur," kata anggota KPU Provinsi Jambi divisi hukum dan pengawasan, Suparmin, Senin (8/5/2023).
Ada dua dokumen yang harus diserahkan ke KPU oleh kepala daerah yang ingin maju pileg, yang diatur dalam pasal 14 ayat 2.
Yakni, bakal calon harus menyerahkan yang pertama surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Kedua tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri.
Saat pendaftaran caleg di 1-14 Mei, kedua surat tersebut harus disampaikan ke KPU yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Harus menyampaikan surat keterangan pengunduran diri dan surat tanda terima pada saat penyampaian daftar calon partai politik tanggal 1 sampai 14 Mei 2023," katanya.
Artinya, sebelum 1-14 Mei kepala daerah sudah harus mengajukan surat pengunduran diri ke instansi terkait sesuai yang menerbitkan SK, maka jika bupati atau wali kota maka mengajukan surat ke Mendagri atas nama Presiden.
kepala daerah
Jambi
Kemendagri
Syarif Fasha
calon legislatif
Pileg 2024
Pemilu 2024
Nilwan Yahya
Tribunjambi.com
PPP Tak Lolos DPR RI, Bisakah Diselamatkan? |
![]() |
---|
Gagal Pileg 2024 di Nasional dan Jambi, Begini Masa Depan PSI |
![]() |
---|
Klaim Suara PPP Hilang 200 Ribu, Sandiaga Uno Harap Gugatan Bisa Kembalikan dan PPP Lolos ke Senayan |
![]() |
---|
Hasto Ingatkan Golkar Soal Keyakinan Jadi Ketua DPR RI: Harus Belajar dari 2014, Jangan Pancing PDIP |
![]() |
---|
17 Juta Suara Hilang pada Pileg 2024, Imbas dari Parlimentary Threshold |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.