Pileg 2024

Kemendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Kepala Daerah di Jambi Yang Maju Jadi Caleg

Sejumlah kepala daerah di Jambi disebut akan maju, seperti Wali Kota Jambi Syarif Fasha maupun Wakil Bupati Merangin Nilwan Yahya

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rahimin
grafis rian/tribun jambi
ilustrasi pileg 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irawan mengatakan, hingga Senin (8/5/2023) sore, Kemendagri belum menerima surat pengunduran diri dari kepala daerah di Jambi yang akan maju di Pileg 2024.

"Hingga sore ini kami belum terima," ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Ia mengatakan, surat permohonan pengunduran diri dari kepala daerah dengan alasan ingin maju di Pileg sama sekali tidak ada.

Sejumlah kepala daerah di Jambi disebut akan maju, seperti Wali Kota Jambi Syarif Fasha maupun Wakil Bupati Merangin Nilwan Yahya.

Hingga saat ini Tribunjambi.com belum bisa mengkonfirmasi secara langsung kepada keduanya apakah tetap akan maju di Pileg 2024 atau meneruskan menjabat hingga akhir masa jabatananya.

Untuk dapat maju sebagai calon legislatif, kepala daerah atau wakil kepada daerah diwajibkan untuk mundur dari jabatannya.

Tak hanya kepala daerah, termasuk juga ASN, TNI, Polri, direksi dan jabatan lainnya. 

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Itu berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023, Diatur dalam pasal 12 dan pasal 14, bupati, wakil bupati serta wali kota dan gubernur. Juga TNI/Polri, ASN harus mundur," kata anggota KPU Provinsi Jambi divisi hukum dan pengawasan, Suparmin, Senin (8/5/2023).

Ada dua dokumen yang harus diserahkan ke KPU oleh kepala daerah yang ingin maju pileg, yang diatur dalam pasal 14 ayat 2.

Yakni, bakal calon harus menyerahkan yang pertama surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Kedua tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri.

Saat pendaftaran caleg di 1-14 Mei, kedua surat tersebut harus disampaikan ke KPU yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Harus menyampaikan surat keterangan pengunduran diri dan surat tanda terima pada saat penyampaian daftar calon partai politik tanggal 1 sampai 14 Mei 2023," katanya.

Artinya, sebelum 1-14 Mei kepala daerah sudah harus mengajukan surat pengunduran diri ke instansi terkait sesuai yang menerbitkan SK, maka jika bupati atau wali kota maka mengajukan surat ke Mendagri atas nama Presiden.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved