Kasus Penganiayaan
Masih Ingat Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak Rafael Alun? Sang Mantan Hari Ini Sidang Putusan Banding
AGH, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, anak Rafael Alun Trisambodo hari ini akan menjalani sidang putusan banding.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - AGH, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, anak Rafael Alun Trisambodo hari ini akan menjalani sidang putusan banding.
Sebelumnya, anak berkonflik dengan hukum itu divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun.
Dia terseret dalam kasus Mario Dandy dalam perkara penganiayaan berencana terhadap David Ozora, anak pengurus GP Ansor.
Kasus penganiayaan tersebut melibatkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Putusan banding anak berkonflik dengan hukum, AGH (15) akan dibacakan hari ini, Kamis (27/4/2023) oleh hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tim penasihat AGH mengaku kaget atas penetapan jadwal tersebut.
Sebab, pihaknya baru mengirim memori banding pada Rabu (26/4/2023).
"Kami kaget ini besok sudah putusan. Padahal baru masukkan memori banding tadi sore," kata Mangatta Toding Allo, penasihat hukum AGH saat dihubungi pada Rabu (26/4/2023) malam.
Baca juga: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3.5 Tahun di Kasus Penganiayaan
Baca juga: TNI Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Perbatasan RI - Papua Nugini, 178 Paket Siap Edar
Total ada 83 halaman memori banding yang baru diserahkan pada Rabu (24/4/2023) oleh penasihat hukum AGH.
Di antara memori banding itu, terdapat bukti-bukti tambahan yang belum ada di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Memori banding kami 83 halaman berikut bukti tambahan yang belum ada di Pengadilan Tingkat Pertama," katanya.
Meski terkesan buru-buru, dia tetap berharap agar hakim tunggal yang ditugaskan dapat memutus perkara ini dengan adil setelah memeriksa seluruh berkas perkara.
"Kalau memang bisa diperiksa dengan objektif dalam kurang dr 24 jam dan di luar jam kantor, kami sangat mengapresiasi," kata Mangatta.
Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan banding bagi AGH pada Kamis (27/4/2023).
"Putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada Hari Kamis, tanggal 27 April 2023, pukul 09.00 WIB di ruang sidang PT DKI Jakarta," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya pada Rabu (26/4/2023) malam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.