Kasus Penganiayaan
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3.5 Tahun di Kasus Penganiayaan
Mantan pacar Mario Dandy Satriyo, AGH dputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan pacar Mario Dandy Satriyo, AGH dputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
Anak yang berkonflik dengan hukum tersebut disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal yang benama Sri Wahyuni Batubara.
Pelaku anak kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), AGH (15), divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Hal itu diungkapkan Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AGH, Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4/2023).
"Anak AGH terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu."
"Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ungkap Sri Wahyuni.
Baca juga: Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Ini Profilnya
Baca juga: Rekaman Brigjen Endar Dibela Penyelidik KPK Didepan Firli Bahuri Beredar: Kami Sangat Berharap
Putusan atau vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dimana dalam tuntutan jaksa itu, mantan pacar Mario Dandy Satriyo tersebut dituntut 4 tahun penjara.
Sebelumnya, mantan kekasih Mario Dandy (20), AGH (15) hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Berdasarkan pantauan, AGH turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 12.35 WIB.
AGH tampak mengenakan hoodie jumper putih bertuliskan Jeep Spirit dipadukan celana panjang hitam.
Sebagian wajahnya pun ditutupi masker berwarna hitam.
Dirinya terlihat menggenggam tangan dua petugas LPKA wanita sembari berjalan menuju Ruang Sidang Anak.
Sepanjang perjalanan menuju ruang sidang, AGH tampak menundukkan wajahnya sembari terus menggenggam tangan petugas LPKA.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.