Kasus Penganiayaan
Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Ini Profilnya
Berikut profil singkat AGH, mantan pacar Mario Dandy Satriyo, terdakwa dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut profil singkat AGH, mantan pacar Mario Dandy Satriyo, terdakwa dalam kasus penganiayaan David Ozora.
AGH diketahui adalah seorang remaja yang usianya masih 15 tahun.
Dia sempat menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Atas yakni SMA Tarakanita 1 Jakarta.
Namun, semenjak dirinya terlibat kasus penganiayaan David, AGH mengundurkan diri dari sekolahnya.
Dijelaskan oleh pengacaranya, Mangatta Toding Allo, pengunduran diri AGH telah dilakukan sejak 28 Februari 2023 atau ketika kliennya masih berstatus sebagai saksi.
Kemudian, AGH sempat disebutkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, lalu meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Penetapan status tersebut dilakukan secara bertahap lantaran AGH masih tergolong anak di bawah umur.
Baca juga: Profil dan Biodata Sri Wahyuni Batubara, Hakim Tunggal di Sidang Vonis Mantan Kekasih Mario Dandy
Baca juga: Rekaman Brigjen Endar Dibela Penyelidik KPK Didepan Firli Bahuri Beredar: Kami Sangat Berharap
Peran AG dalam Membujuk David
Adapun peran AGH dalam perkara penganiayaan David yakni membujuk David untuk menemui dirinya yang saat itu sedang bersama dengan Mario.
Dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, AGH sempat mengirim pesan WhatsApp pada David untuk bertemu dan berjanji mengembalikan kartu pelajar.
Meski sempat ditolak oleh David, AGH tetap bersikukuh mengajak David bertemu pada 20 Februari 2023.
AGH pun menyerahkan ponselnya kepada Mario Dandy.
Mario Dandy lalu mengirimkan pesan pada David untuk bertemu, seolah-olah ia adalah AGH.
"Anak AGH yang menanyakan posisi korban, minta share loc, mengajak agar turun ke bawah, memberikan HP kepada tersangka MDS ini, seolah-olah bahwa AGH yang meminta turun ke bawah," jelas Hengki.
Menurut Hengki, perbuatan AGH itu sudah masuk dalam ranah pidana karena memberikan bantuan dan sarana pada Mario Dandy untuk menganiaya David.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.