Anggota DPRD Ditahan

Mukmin Mulyadi Ditahan kasus 2.000 Pil Ekstasi Kuasa Hukum Protes, Status DPO Jadi Pertanyaan

Rony E Hutahaean keberatan atas keputusan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang langsung memenjarakan kliennya.

Editor: Rahimin
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Mukmin Mulyadi anggota DPRD Tanjungbalai, resmi ditahan dan mengenakan baju tahanan berwarna merah. 

Saat ditanya soal ekstasi, Mukmin Mulyadi menghubungi Gimin Simatupang untuk memenuhi pesanan Ahmad Dhairobi.

Gimin lantas memesan ekstasi kepada seseorang.

"Perannya sebagai perantara untuk penjualan ekstasi dari tersangka yang sudah kita tangkap sebelumnya yaitu saudara inisial AD dan inisial GS," katanya, Selasa (18/4/2023) tengah malam.

Bukan hanya itu, Mukmin Mulyadi juga diduga sebagai penghubung pemesanan ekstasi yang diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumut seperti Medan hingga Labuhanbatu.

 Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mukmin Mulyadi Tak Terima Ditahan, Kuasa Hukum : Klien Tak Tahu Kalau Jadi DPO

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BREAKING NEWS DPO Kasus Kepemilikan 2.000 Pil Ekstasi, Anggota DPRD Tanjungbalai Ditahan Polisi

Baca juga: Sempat Berupaya Kabur, Kurir 30 Kg Sabu dan 14 Ribu Pil Ekstasi Sebut Barang akan Dibawa Ke Sumsel

Baca juga: Sebanyak 4 Kurir 30 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi Senilai Rp 42 Miliar Ditangkap Polda Jambi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved