Anggota DPRD Ditahan
Mukmin Mulyadi Ditahan kasus 2.000 Pil Ekstasi Kuasa Hukum Protes, Status DPO Jadi Pertanyaan
Rony E Hutahaean keberatan atas keputusan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang langsung memenjarakan kliennya.
TRIBUNJAMBI.COM - Anggota DPRD Tanjungbalai Sumatera Utara Mukmin Mulyadi ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Rabu (19/4/2023) dini hari.
Mukmin Mulyadi ditahan karena tersangkut kasus kepemilikan 2.000 pil ekstasi.
Mukmin Mulyadi sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun, penahanan Mukmin Mulyadi itu diprotes kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Mukmin Mulyadi, Rony E Hutahaean keberatan atas keputusan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang langsung memenjarakan kliennya.
Menurutnya, Mukmin Mulyadi masih belum mengetahui kalau dirinya masuk ke dalam DPO.
"Soal penahanan, kami menyampaikan sekalipun ini berat dan menurut klien kami, sampai detik ini penahanan ini belum bisa diterima. Status DPO yang diterima itu masih menjadi pertanyaan buat dirinya," katanya.
Walau keberatan Mukmin Mulyadi ditahan, kuasa hukum belum mengetahui harus harus mengambil langkah apa selanjutnya.
Mereka hanya bisa memberikan suport kepada anggota DPRD Tanjungbalai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut resmi menahan Mukmin Mulyadi setelah diperiksa kurang lebih selama 9 jam.
Mukmin Mulyadi saat diperiksa dicecar 27 pertanyaan mengenai asal usul narkotika jenis ekstasi yang menjeratnya.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, penahanan Mukmin Mulyadi setelah penyidik memeriksanya selama kurang lebih 9 jam.
Penyidik melakukan gelar perkara sebelum memutuskan Mukmin Mulyadi untuk ditahan.
"Kesimpulan gelar perkara tersebut, kita simpulkan bahwa tersangka MM langsung kita lakukan penanganan malam ini juga," katanya, Selasa (18/4/2023) di depan gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, pukul 22:05 WIB.
Peran Mukmin Mulyadi diduga sebagai perantara pembelian ekstasi pesanan Ahmad Dhairobi, yang menerima orderan dari Polisi yang menyamar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.