Anggota DPRD Ditahan
Mukmin Mulyadi Ditahan kasus 2.000 Pil Ekstasi Kuasa Hukum Protes, Status DPO Jadi Pertanyaan
Rony E Hutahaean keberatan atas keputusan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang langsung memenjarakan kliennya.
TRIBUNJAMBI.COM - Anggota DPRD Tanjungbalai Sumatera Utara Mukmin Mulyadi ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Rabu (19/4/2023) dini hari.
Mukmin Mulyadi ditahan karena tersangkut kasus kepemilikan 2.000 pil ekstasi.
Mukmin Mulyadi sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun, penahanan Mukmin Mulyadi itu diprotes kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Mukmin Mulyadi, Rony E Hutahaean keberatan atas keputusan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang langsung memenjarakan kliennya.
Menurutnya, Mukmin Mulyadi masih belum mengetahui kalau dirinya masuk ke dalam DPO.
"Soal penahanan, kami menyampaikan sekalipun ini berat dan menurut klien kami, sampai detik ini penahanan ini belum bisa diterima. Status DPO yang diterima itu masih menjadi pertanyaan buat dirinya," katanya.
Walau keberatan Mukmin Mulyadi ditahan, kuasa hukum belum mengetahui harus harus mengambil langkah apa selanjutnya.
Mereka hanya bisa memberikan suport kepada anggota DPRD Tanjungbalai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut resmi menahan Mukmin Mulyadi setelah diperiksa kurang lebih selama 9 jam.
Mukmin Mulyadi saat diperiksa dicecar 27 pertanyaan mengenai asal usul narkotika jenis ekstasi yang menjeratnya.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, penahanan Mukmin Mulyadi setelah penyidik memeriksanya selama kurang lebih 9 jam.
Penyidik melakukan gelar perkara sebelum memutuskan Mukmin Mulyadi untuk ditahan.
"Kesimpulan gelar perkara tersebut, kita simpulkan bahwa tersangka MM langsung kita lakukan penanganan malam ini juga," katanya, Selasa (18/4/2023) di depan gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, pukul 22:05 WIB.
Peran Mukmin Mulyadi diduga sebagai perantara pembelian ekstasi pesanan Ahmad Dhairobi, yang menerima orderan dari Polisi yang menyamar.
Saat ditanya soal ekstasi, Mukmin Mulyadi menghubungi Gimin Simatupang untuk memenuhi pesanan Ahmad Dhairobi.
Gimin lantas memesan ekstasi kepada seseorang.
"Perannya sebagai perantara untuk penjualan ekstasi dari tersangka yang sudah kita tangkap sebelumnya yaitu saudara inisial AD dan inisial GS," katanya, Selasa (18/4/2023) tengah malam.
Bukan hanya itu, Mukmin Mulyadi juga diduga sebagai penghubung pemesanan ekstasi yang diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumut seperti Medan hingga Labuhanbatu.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mukmin Mulyadi Tak Terima Ditahan, Kuasa Hukum : Klien Tak Tahu Kalau Jadi DPO
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: BREAKING NEWS DPO Kasus Kepemilikan 2.000 Pil Ekstasi, Anggota DPRD Tanjungbalai Ditahan Polisi
Baca juga: Sempat Berupaya Kabur, Kurir 30 Kg Sabu dan 14 Ribu Pil Ekstasi Sebut Barang akan Dibawa Ke Sumsel
Baca juga: Sebanyak 4 Kurir 30 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi Senilai Rp 42 Miliar Ditangkap Polda Jambi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.