Skandal Teddy Minahasa
Update Skandal Teddy Minahasa, AKBP Doddy Menangis Sampaikan Maaf dan Menyesal: Saya Ikut Terjerumus
Anak buah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa di kasus peredaran narkoba.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Anak buah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa di kasus peredaran narkoba.
Pembelaan yang disampaikan AKBP Dody atas tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada akhir Maret lalu.
Dalam membacakan pembelaannya itu, dia tampak menangis tersedud-sedu.
Sementara isinya, nota pembelaan AKBP Dody Prawiranegara menyalahkan Teddy Minahasa yang memberikan perintah salah.
Bahkan mantan Kapolres itu juga menyebutkan bahwa perintah salah tersebut dilakukan berulangkali.
"Prestasi yang saya toreh sejak lulus Akpol sekelibat sirna, saya terbawa dalam pesakitan. Dihadapkan dengan permasalahan rumit yang tidak pernah terpikirkan oleh saya."
"Biasanya saya bisa merasakan siang dan malam, sekarang saya hanya bisa merasakan mendung yang tak berujung," ujar AKBP Dody Prawiranegara dikuti dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Soal Tuntutan Pidana Mati Irjen Teddy Minahasa, Komisi III: Tak Menegakan Hukum Tapi Melanggar Hukum
Baca juga: Tak Hanya Palembang, Warga Lampung Turut Dibunuh Dukun Pengganda Uang Mbah Slamet, Ini Identitasnya
"Semua hanya karena perintah salah yang dilakukan berulang kali oleh seorang jenderal, yang menekan batin dan pikiran saya waktu itu,"
"Sehingga saya pun ikut terjerumus dalam jurang hitam yang tak pernah saya pikirkan,"
Pada akhirnya, AKBP Dody Prawiranegara mengakui bahwa yang dilakukannya merupakan perbuatan yang salah.
Dia juga meminta maaf kepada keluarga dan orang yang menyayangiya.
Sebab dengan perbuatannya itu telah melukai hati orang- orang yang disayanginya dan mendoakannya.
"Saya bersalah yang mulia, dan menyesal telah menyakiti hati orang-orang yang mencintai dan mendoakan saya,"
"Saya sangat menyesal kenapa saya harus mengikuti perintah Kapolda Teddy Minahasa yang tidak pernah saya kecewakan saat dia memberikan tugas dan arahan yang wajar," ujarnya.
Mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dengan dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu di antara tujuh terdakwa dalam perkara ini.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Disebut Pantas Dituntut Pidana Mati, Pengamat: Indonesia Darurat Narkoba
Para terdakwa dalam perkara ini ialah Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu alias Mami Linda; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu.
Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Baca juga: Momen Irjen Teddy Minahasa Tersenyum dan Lambaikan Tangan Usai Dituntut Pidana Mati, Ini Kata Hotman
Ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi Teddy dengan Anita, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta Dody untuk bertransaksi dengan Linda.
Setelah memperoleh sabu dari Dody melalui Arif, Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Perumda Tirta Mayang Siapkan 7.200 Sambungan Baru Air Bersih
Baca juga: Tak Hanya Palembang, Warga Lampung Turut Dibunuh Dukun Pengganda Uang Mbah Slamet, Ini Identitasnya
Baca juga: Doa Puasa Ke-15 Ramadhan 1444 Hijriah Kamis 6 April 2023
Baca juga: BPOM Jambi Periksa 185 Sampel Takjil Yang Dijual di Pasar Bedug, Ini Hasilnya
Irjen Teddy Minahasa
Teddy Minahasa
AKBP Dody Prawiranegara
narkoba
Linda Pujiastuti
Mami Linda
Bukittinggi
sabu
Tribunjambi.com
Susul Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo, AKBP Dody Dipecat dari Kepolisian, Buntut Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Tak Hanya Irjen Teddy Minahasa, Jaksa Ajukan Banding Vonis Kasus Peredaran Narkoba |
![]() |
---|
Tak Terima Divonis Penjara Seumur Hidup, Irjen Teddy Minahasa Ajukan BandingĀ |
![]() |
---|
Ini Arti Dibalik Senyuman Irjen Teddy Minahasa Kala Divonis Seumur Hidup di Kasus Peredaran Narkoba |
![]() |
---|
Update Kasus Peredaran Narkoba Geng Teddy Minahasa, Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.