Skandal Teddy Minahasa

AKBP Doddy Sebut Fakta Peredaran Narkoba Teddy Minahasa yang Diungkapnya Tak Diangap Jaksa

Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menyebut fakta yang diungkapnya terkait peredaran narkoba oleh mantan Kapolda Sumbar tak dianggap

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menyebut fakta yang diungkapnya terkait peredaran narkoba oleh mantan Kapolda Sumbar tak dianggap jaksa. 

Pada akhirnya, AKBP Dody Prawiranegara mengakui bahwa yang dilakukannya merupakan perbuatan yang salah.

Dia juga meminta maaf kepada keluarga dan orang yang menyayangiya.

Sebab dengan perbuatannya itu telah melukai hati orang- orang yang disayanginya dan mendoakannya.

"Saya bersalah yang mulia, dan menyesal telah menyakiti hati orang-orang yang mencintai dan mendoakan saya,"

"Saya sangat menyesal kenapa saya harus mengikuti perintah Kapolda Teddy Minahasa yang tidak pernah saya kecewakan saat dia memberikan tugas dan arahan yang wajar," ujarnya.

Mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dengan dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Sebagai informasi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkoba yang juga melibatkan kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Jaksa menyatakan Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca juga: Jaksa Sebut Irjen Teddy Minahasa Manfaatkan Jabatan Kapolda untuk Jualan Sabu

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan Dody telah memenuhi empat unsur pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.

Pertama, Dody dianggap terbukti memenuhi unsur setiap orang karena mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan JPU dengan baik. Sehingga tak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan Dody.

Kedua, Dody dianggap memenuhi unsur tanpa hak atau melawan hukum. Pemenuhan unsur tersebut karena adanya fakta bahwa Dody menukar dan memperjual-belikan sabu bukan untuk pembuktian perkara, pelatihan, layanan kesehatan, dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan Pasal 7 dan 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga, perbuatan Dody dianggap memenuhi unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Terpenuhinya unsur tersebut berangkat dari fakta persidangan bahwa Dody telah menukar, menerima, menyerahkan, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu 5 kilogram.

Keempat, perbuatan Dody yang dilakukan bersama-sama terdakwa lainnya, yaitu Irjen Pol Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Maarif alias Arif membuatnya memenuhi unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," kata jaksa.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved