Daftar Barang Rafael Alun yang Disita KPK, Ada Sepeda Brompton dan Hingga Uang Tunai untuk Bayar THR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang dan uang tunai dari rumah ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang dan uang tunai dari rumah ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo. 

Ali mengatakan saat ini tim penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti guna melengkapi penyidikan Rafael Alun Trisambodo.

Dia berharap KPK mendapat dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini, sehingga dapat dibuktikan di persidangan.

"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," kata Ali.

Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.

Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Pasal 12 B," ujar sumber ini.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dirlantas Polda Jambi Singgung Kementerian ESDM yang Belum Sanksi Perusahaan Batubara

Baca juga: Resep Tempe Mendoan untuk Buka Puasa

Baca juga: Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo Curhat Bingung Bayar THR Karyawan: Uang Saya Disita

Baca juga: Jadwal Buka Puasa Kota Jambi Hari Ini 11 Ramadhan Minggu 2 April 2023

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved