Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo Curhat Bingung Bayar THR Karyawan: Uang Saya Disita

Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo mengaku kebingungan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya yang ada di rumah pribadinya.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo mengaku kebingungan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya pasca KPK menyita sejumlah barang dan uang tunai dari rumnahnya. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo mengaku kebingungan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya pasca KPK menyita sejumlah barang dan uang tunai dari rumnahnya.

Eks Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan yang kini jadi tersangka tersebut mengaku kebingungan.

Kebingungannya itu terkait pembayaran THR para pegwainnya.

Sebab uang tunai yang disediakan untuk karyawannya turut disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagaimana diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi.

Dia diduga menerima suap dalam pengurusan pajak sejak tahun 2011 hingga 2023 ini.

Selain uang tunai untuk THR pegawai, Rafael Alun Trisambodo mengaku barang yang turut disita KPK yakni uang belanja sang istri.

Baca juga: Profil dan Biodata Firli Bahuri, Ketua KPK Periode 2019-2023 yang Berharta Rp 22 Miliar

Baca juga: Ketatnya Penjagaan Rumah Rafael Alun, Ada Ring 1 dan Ring 2

"Uang belanja istri saya yang belum sempat di masuk-masukkan ke amplop untuk belanja harian itu juga diambil."

"Uang saya senilai 40 jutaan yang sebetulnya awalnya untuk membayar THR beberapa pegawai saya di rumah itu juga diambil," ujar Rafael Alun Trisambodo dilansir dari tayangan Youtube Kompas Tv, Minggu (2/4/2023).

“Pada saat ini saya kebingungan ketika THR ini saya harus membayarnya dengan apa,” sambungnya.

Selain itu, hal yang membuatnya sedih adalah uang belanja istrinya yang juga turut disita KPK.

“Yang saya sedih itu uang tunai, jadi uang belanja istri saya yang belum sempat dimasuk-masukkan ke amplop untuk belanja harian itu juga diambil,” tuturnya.

KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi pajak.

Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved