Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo Curhat Bingung Bayar THR Karyawan: Uang Saya Disita

Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo mengaku kebingungan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya yang ada di rumah pribadinya.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo mengaku kebingungan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya pasca KPK menyita sejumlah barang dan uang tunai dari rumnahnya. 

Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan dua alat bukti.

Baca juga: Rafael Alun hingga Sekda Riau Sebut Tas KW Setelah Kedapatan Hedon, ICW Sebut terdesak

Sehingga KPK menaikkan kasus yang tadinya dalam tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Ali mengatakan saat ini tim penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti guna melengkapi penyidikan Rafael Alun Trisambodo.

Dia berharap KPK mendapat dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini, sehingga dapat dibuktikan di persidangan.

"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," kata Ali.

Baca juga: Rafael Alun Bantah Soal Isu Artis R yang Bantu Pencucian Uang Gratifikasinya

Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.

Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Pasal 12 B," ujar sumber ini.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Layanan Orthotic Prosthetic RS Rapha Theresia Jambi Diresmikan

Baca juga: Jadwal Buka Puasa Kota Jambi Hari Ini 11 Ramadhan Minggu 2 April 2023

Baca juga: Sinopsis Jigokuraku, Terdampar di Pulau Misterius

Baca juga: Kisah Robin yang Lahir dari Kelurga Kristen, Memeluk Islam Hingga Menikahi Perempuan Muslim

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved