Rafael Alun Belum Ditahan Meski Tersangka, MAKI: Bisa Bongkar Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

Mantan pejabat Drjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alu Trisambodo sudah ditetapkan jadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun Jambi
Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat DJP 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan pejabat Drjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alu Trisambodo sudah ditetapkan jadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi.

Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kementerian Keuangan, dan jumlahnya mencapai miliaran.

Periode gratifikasi yang diterima Rafael Alun sejak 2011-2023.

KPK diminta untuk segera menahan Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan usai ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Permintaan itu diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyebut, KPK punya alasan menahan Rafael Alun.

Boyamin mengatakan alasannya, KPK harus segera menahan Rafael supaya tidak melarikan diri.

Selain itu, ia juga menyebut agar nantinya Rafael Alun disebut punya jaringan luas dan ditakutkan bisa memengaruhi saksi, serta menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Klarifikasi Raffi Ahmad Tak Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun: Tidak Ada Hubungan Bisnis

Baca juga: Profil dan Biodata Firli Bahuri, Ketua KPK Periode 2019-2023 yang Berharta Rp 22 Miliar

Penanganan kasus Rafael Alun Trisambodo, kata dia, bisa menjadi pintu masuk dalam membuka kotak pandora dugaan korupsi yang melibatkan oknum pajak ataupun Kementerian Keuangan.

”Jadi, bisa dari Rafael ini membongkar (transaksi mencurigakan di Kemenkeu) yang Rp 349 triliun,” ujarnya, Jumat (31/3/2023) dilansir Kompas.id.

Ia lantas menyebut, Rafael Alun Trisambodo bisa berpean membongkar transaksi mencurigakan tersebut sehingga bisa diketahui jaringannya dan wajib pajak yang mendapatkan keringanan serta transaksinya.

Karena itu, Boyamin berharap kasus ini tidak hanya berhenti pada Rafael.

Ia juga yakin, KPK membuka dugaan kasus transaksi mencurigakan Rp 349 triliun tersebut.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dewan Usul Miniatur Kabah di RTH Diganti Rumah Adat. M Amin: Konsep RTH Itu Tempat Umum

Baca juga: Selamat Penerima Kartu Prakerja Gelombang 50, Ini Cara Dapat Manfaat Rp 4,2 Juta

Baca juga: Profil dan Biodata Firli Bahuri, Ketua KPK Periode 2019-2023 yang Berharta Rp 22 Miliar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved