Rafael Alun hingga Sekda Riau Sebut Tas KW Setelah Kedapatan Hedon, ICW Sebut terdesak
Mantan pejabat Bitjen Pajak Rafael Alun Trisambodo kini menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi. Dari sejumlah barang yang disita Komisi Pemberanta
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan pejabat Bitjen Pajak Rafael Alun Trisambodo kini menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi. Dari sejumlah barang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada 70 tas mewah milik sang istri yang ikut disita.
Rafael mengatakan, dari puluhan tas itu, hanya 8-10 saja yang asli dan sisanya KW.
“Tapi kalau bicara nilai tas, dari 70 tas yang disita oleh KPK, itu mungkin paling banyak hanya 8-10 yang asli, sisanya semuanya KW. Biarkan KPK yang melihat itu, apakah itu asli atau tidak,” kata Rafael, Jumat (31/3/2023).
Selain Rafael Alun, Sekda Riau SF Hariyanto yang juga kedapatan bergaya hidup mewah berdalih tas milik istrinya KW dan dibeli di Mangga Dua, Jakarta.
Lantas, mengapa pejabat kompak menyebut barang mewahnya sebagai barang KW usai kedapatan bergaya hidup mewah?
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menjelaskan bahwa langkah para pejabat itu diambil karena tengah dalam kondisi terdesak. Mengatakan barang mewah sebagai barang KW menjadi siasat berkelit para pejabat itu.
“Ya biasa. Kalau sudah terdesak, sudah diketahui publik, penegak hukum, biasanya ramai-ramai akan berkelit bahwa ini bukan barang saya, KW, tiruan,” kata Agus dalam Kompas Petang, Sabtu (1/4/2023).
Baca juga: Jam Tangan Ali Mochtar Ngabalin Disorot Warganet, Tenaga Ahli KSP Pakai Jam Miliaran
Baca juga: Rafael Alun Bantah Soal Isu Artis R yang Bantu Pencucian Uang Gratifikasinya
“Tapi rasanya kalau sudah diproses hukum, saya rasa pembuktiannya nanti di pengadilan,” sambungnya.
Seharusnya, pejabat ini dapat mengklarifikasi kepemilikan barang mewahnya kepada penegak hukum ketika kasusnya sudah diproses secara hukum.
Pada kasus Rafael misalnya, ayah Mario Dandy Satriyo itu dapat melakukan pembuktian terbalik dengan menunjukkan harta yang dimilikinya didapatkan dengan cara yang legal.
“Bukan dari kejahatan korupsi atau pencucian uang. Makanya dalam gratifikasi ini disebut dengan pembuktian terbalik,” jelas Agus.
Penegak hukum juga harus bergerak aktif. Penyidik dapat memastikan apakah tas mewah yang dimiliki istri pejabat itu asli atau KW dengan menghubungi pihak otoritas yang memiliki merek tas tersebut.
“Tinggal dihubungi vendor atau penjual yang memang punya otoritas mengeluarkan produk dengan merek tertentu. Rasanya beberapa penjual bisa diakses di luar negeri, itu bisa dikomunikasikan oleh penegak hukum apakah barang ini benar atau tidak,” papar Agus.
“Saya rasa di Indonesia juga banyak cabangnya. Banyak juga yang bisa membuktikan bahwa ini tas branded atau KW,” sambung dia.
Lebih lanjut, Agus meminta penyidik untuk melakukan pengembangan penyelidikan agar mendapatkan barang bukti yang lain.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jam Tangan Ali Mochtar Ngabalin Disorot Warganet, Tenaga Ahli KSP Pakai Jam Miliaran
Baca juga: Gubernur Jambi Surati Kementerian ESDM Soal Setop Angkutan Batu Bara Pakai Jalan Nasional.
Baca juga: Gubernur Jambi Sebut Semua Pandangan Anggota Dewan Soal LKPJ Positif untuk Pembangunan