Truk Batubara Melanggar Aturan
Dirlantas Polda Jambi Singgung Kementerian ESDM yang Belum Sanksi Perusahaan Batubara
Polda Jambi dengan konsisten menindak truk angkutan batubara yang melanggar aturan, baik yang melanggar jam operasional
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi kembali menyinggung keseriusan Kementerian ESDM, dalam memberi sanski ke pada perusahaan tambang batubara di Jambi.
Dhafi menyebut, sejauh ini Polda Jambi dengan konsisten menindak truk angkutan batubara yang melanggar aturan, baik yang melanggar jam operasional, dan khususnya truk over dimension over load atau truk Odol.
"Kita sudah menindak di lapangan, dan sudah kita kirim ke Kementerian ESDM," katanya, Minggu (2/4/2023).
Namun, kata Kombes Pol Dhafi, hingga saat ini tidak ada realisasi sanksi nyata yang diberikan Kementerian ESDM, ke pada perusahaan tambang, yang terbukti melanggar aturan.
Menurutnya, Kementerian ESDM, harus menertibkan perusahan batubara dan jasa transportir yang dengan sengaja melanggar dengan mengisi muatan lebih dari ketemtuan yang berlaku.
Baca juga: 4 Pelaku PETI Ditangkap, Polda Jambi Amankan 3 Kg Emas
"Itu tertuang di UU No 3 Tahun 2020 . Dan Peraturan menteri EADM No 26 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara. Di mana perusahan dan IUJP atau Jasa Pengangkutan di kenakan sanksi dari administrasi pemberhentian sementara sampai pencabutan iup, kerena telah melanggar pasal 91 ayat 3 UUNo 3 Tahun 2020 di mana dalm pasal tersebut di sebutkan dapat menggunakan jalan umum selama mentaatinperaturan UULAJ," kata Dhafi.
Tidak hanya itu, ia menjelaskan, pada pasal Sanksi di sebutkan apabila melanggar segala ketemuaan di atas maka perusahaan tambang yang memiliki IUP dan jasa pengakutan / IUJP wajib di kenakan sanksi.
"Inilah sebenarnya akar permasalaham sesungguhnya," katanya.
Baca juga: Sapuan Ansori Minta Gubernur Jambi Segera Cari Solusi Dampak Penutupan Angkutan Batubara
Kementerian ESDM Akui Adanya Laporan Polda Jambi Soal Pelanggaran Aktivitas Batubara, Ini Sanksinya |
![]() |
---|
Polda Jambi Kembali Laporkan 36 Perusahaan Tambang Batubara ke Kementerian ESDM, Ini Datanya |
![]() |
---|
Dirlantas Polda Jambi Minta Kementerian ESDM Tegas Tegakkan Undang-undang Angkutan Batubara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Ditlantas Polda Jambi dan Jajaran Tilang 152 Truk Batubara yang Langgar Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.