Truk Batubara Melanggar Aturan

BREAKING NEWS Ditlantas Polda Jambi dan Jajaran Tilang 152 Truk Batubara yang Langgar Aturan

Ratusan truk ini, ditilang dengan pelanggaran, mulai dari pelanggaran jam operasional, hingga overloading atau melebihi ketentuan muatan.

|
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Samsul Bahri
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sejak periode 15 Maret 2023 hingga 23 Maret 2023, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi dan Polres jajaran menilang sebanyak 152 truk angkutan batubara.

Ratusan truk ini, ditilang dengan pelanggaran, mulai dari pelanggaran jam operasional, hingga overloading atau melebihi ketentuan muatan.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, pelanggaran jumlah tonase ini, berimbas pada kerusakan jalan nasional hingga truk mengalami patah as roda yang mengakibatkan kemacetan parah.

Pihaknya sering menemukan truk yang mengangkut batu bara lebih dari 15 ton bahkan 20 ton. Ini merupakan bentuk pelanggaran Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Itu sudah jelas melanggar, tidak boleh lewat jalan ini, karena jalan aspal 3A maksimal itu hanya 8 ton. Saat ini, semua rata-rata 15 ton bahkan 17 ton," kata Kombes Pol Dhafi, Minggu (26/3/2023).

Menurutnya,  tindakan mengamankan atau mengandangkan truk batubara yang kedapatan melanggar tidak akan maksimal, pasalnya, perusahaan tambang akan mendatangkan kembali truk dari luar daerah yang lewat jalan tersebut.

Kombes Pol Dhafi menegaskan, harusnya perusahaan dapat mencegah kelebihan muatan tersebut. Tetapi, pelanggaran ini malah terus menerus terjadi seolah-olah dilestarikan perusahaan.

"Alat timbangan batubara ada di perusahaan itu juga. Kalau tahu sampai 15 ton, seharusnya dikurangi oleh mereka," katanya.

Ia mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa jalan umum bisa digunakan truk selama mengikuti peraturan tersebut.

"Tetapi dengan tonase seperti itu (melebihi 15 ton), ya melanggar undang-undang," ujarnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 7 Truk Batubara Bermuatan hingga 17 Ton Diamankan Polda Jambi, 3 Perusahaan Ini Dilaporkan ke Pusat

Baca juga: Kombes Dhafi Bicara Penanganan Kemacetan Akibat Truk Batubara Saat Diskusi Dengan Pengurus SMSI

Baca juga: Truk Batubara Terguling di Mendalo, Anggota Satlantas Atur Lalu Lintas Dengan Sistem Buka Tutup

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved