Berita Jambi

7 Truk Batubara Bermuatan hingga 17 Ton Diamankan Polda Jambi, 3 Perusahaan Ini Dilaporkan ke Pusat

Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi, menilang tujuh truk angkutan batubara yang melanggar aturan jumlah tonase, pada Senin (20/3/2023) pukul 22:00 WIB.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Samsul Bahri
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi, menilang tujuh truk batubara yang melanggar aturan jumlah tonase, pada Senin (20/3/2023) pukul 22:00 WIB.

Truk ini diamankan di tiga TUKS, Talang Duku.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, truk batubara ini kedapatan mengangkut batubara dengan total muatan 12 hingga 17 ton, sementara sesuai aturan, truk batubara hanya diperbolehkan mengangkut maksimal 8 ton.

Kata Dhafi, pihaknya tidak hanya menilang truk, melainkan juga melaporkan tiga perusahaan tambang batubara, yang masih tidak mengikuti aturan terkait tonase tersebut.

"Dari Dirjen minerba apabila tidak ada di kenakan sanksi sesuai UU No 3 th. 2020 maka tetap pelanggaran truk batubara pasti akan akan berlanjut, karena perusahaan tambang pasti akan semaksimal mungkin supaya batubara mereka terangkut, ini yang menyebabkan jalan rusak dan truk mengalami kerusakan patah as," kata Dhafi, saat dikonfirmasi, Rabu (22/3/2023).

Adapun tiga perusahaan tambang yang dilaporkan ke Dirjen Minerba yakni, PT PUS, PT TEAP, dan PT PDN.

"Untuk perusahaan kita laporakan ke Dirjen Minerba agar dikenakan sanksi," tegas Dhafi.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Demokrat Jambi Siapkan Kader Maju Pilkada 2024, Ini Nama yang Berpotensi

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret Hari Ini, Ada yang Turun Harga

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret Hari Ini, Ada yang Turun Harga

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved