Travel Umrah yang Menipu 500 Jemaah Memiliki Cabang di Jambi
PT Naila Safaah Wisata Mandiri, travel umrah yang menipu ratusan jemaah juga memiliki cabang di Jambi.
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - PT Naila Safaah Wisata Mandiri, travel umrah yang menipu ratusan jemaah juga memiliki cabang di Jambi.
Rahman, Kepala Kantor Kemenag Kota Jambi melalui Kasi Penyelanggara Haji dan Umrah, M Kholis mengatakan tidak pernah mendengar nama PT Naila Safaah Wisata Mandiri di Jambi.
Namun setelah periksa berkas administrasi ternyata PT Naila Safaah Wisata Mandiri di Jambi pernah mengajukan laporan operasional di Jambi.
"Permintaan mereka untuk membuka cabang di Jambi sudah cukup lama ya," ujarnya, Kamis (30/3/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan selama beroperasi di Jambi mereka belum pernah memberangkatkan jemaah.
"Mereka itu sepertinya tidak ada aktivitas, soalnya tidak pernah melapor pernah memberangkatkan jemaah di Jambi, hanya melaporkan membuka cabang di Jambi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut kasus penipuan oleh agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terungkap berdasarkan informasi dari Kementerian Agama soal adanya jemaah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Diketahui, agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ini menelantarkan jemaah selama satu bulan di Makkah, Arab Saudi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut para jemaah mengadu ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Arab Saudi karena ditelantarkan agen travel usai menjalani ibadah umrah.
"Jadi korban ini awalnya mengadu ke Konsulat Jenderal di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan diteruskan kepada kami," ujar Hengki dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya lalu melakukan penyelidikan. Dari situ, diketahui bahwa para jemaah diberangkatkan oleh agen perjalanan bernama PT Naila Syafaah.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat lebih dari 500 jemaah yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp91 miliar.
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) selaku pemilik, yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).
Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Hermansyah (59).
Transisi ke Kementerian Haji dan Umrah, Kakanwil Kemenag Jambi: Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
4 Jemaah Umrah Jambi Meninggal dalam Kecelakaan, Bagaimana Asuransi dan Hak-Hak Mereka? |
![]() |
---|
Kemenag Jambi Soroti Samira Travel, Tak Lapor Keberangkatan Jamaah Umrah yang Alami Kecelakaan |
![]() |
---|
Asuransi Jamaah Umrah Asal Jambi yang Meninggal Dunia dalam Proses, Kemenag Pantau Penanganan |
![]() |
---|
4 Jamaah Umrah Samira Travel Asal Jambi Meninggal Dunia, 54 Lainnya Lanjutkan Ibadah di Madinah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.