Kasus Mutilasi

Mengintip Isi Surat Pelaku Mutilasi Perempuan di Sleman Hingga 65 Bagian: Semoga Bisa Bertemu Lagi

Heru Pratiyo (23) sempat menuliskan sepucuk surat sebelum melakukan pembunuhan dan mutilasi perempuan di sebuah penginapan di Sleman, Yogyakarta.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Pelaku mutilasi perempuan di Sleman sempat tuliskan sepucuk surat usai melakukan aksinya. Dia menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Heru Pratiyo (23) sempat menuliskan sepucuk surat sebelum melakukan pembunuhan dan mutilasi perempuan di sebuah penginapan di Sleman, Yogyakarta.

Sebagaimana diketahui jasad perempuan berumur 35 tahun itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar mandi wisma.

Saat ditemukan, potongan tubuh korban ditemukan dalam beberapa ukuran mulai dari kecil hingga sedang.

Jumlah potongan tubuh korban dari laporan kepolisian sebanyak 65 bagian.

Usai melakukan aksi keji itu, pelaku ternyata sempat menuliskan sepucuk surat.

Surat tersebut berisi permohonan maaf atas perbuatan yang dilakukannya itu.

Dia mengaku terpaksa melakukan itu untuk merampas harta korban untuk menutupi hutang di tiga aplikasi pinjol.

Berikut ini isi surat tulisan tangan Heru Presetiyo sebelum melarikan diri seusai membunuh dan memutilasi teman kencannya AI.

Baca juga: Pelaku Mutilasi Perempuan Hingga 65 Bagian Lantaran Terlilit Utang Pinjol, Kini Pidana Mati Menanti

Baca juga: Ternyata Suami Bu Kades yang Buang Bayi di Sawah Berencana Gugurkan Kandungan Bareng Selingkuhan

Siapapun yg baca pesan ini tolong ma'afkan aku yg sering buat kalian jengkel. Saya pergi dari sini. Kita bisa ketemu lagi di penjara atau di AKHIRAT.

Ma'af untuk uang biar ALLAH yg memutuskan jika ada waktu dan jalan keluar akan saya lunasi dengan cara saya sendiri

Kenapa aku melakukan ini karna aq sering berada di bawah tekanan akibat GENGSI

dan maaf untuk semua kebohonganku

aq hanya punya waktu - + 24 jam dengan waktu segitu aq akan memutuskan untuk menyerahkan ke polisi atau lari sebisa mungkin atau lari dari kehidupan ini

Pelaku lantas membubuhkan tanda tangannya di akhir kalimat.

Di halaman berikutnya, pelaku juga menuliskan permintaan maaf kepada keluarga atas tindakan yang dilakukan.

Dia juga turut menyesali perbuatannya itu dan menyampaikan rasa sayang kepada keluarganya.

"Salam buat keluargaku dirumah dan tolong sampaikan aq telah gagal mendengarkan nasihat kedua orang tuaku," tulis Heru Prastiyo.

"Masih ada wiwit (adikku) yg bisa kalian nasihati jangan sampai seperti saya," ungkap tersangka.

Diakhir kalimat, Heru Prastiyo menuliskan kalimat penutup 'aku sayang kalian' dengan sketsa wajah yang terlihat terpuruk sedih.

"Semoga kita bisa bertemu kembali," tutup Heru dalam surat yang ditulisnya.

Baca juga: Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman Ngaku Punya Hubungan dengan Korban, tapi Potong-potong Jasadnya

Terpaksa Membunuh Lantaran Terlilit Utang

Terlilit hutang di pinjaman online (Pinjol) membuat pelaku dengan tega dan sadis melakukan pembunuhan dan mutilasi perempuan di Sleman, Yogyakarta hingga 65 bagian.

Dari hasil pemeriksaan sementara pihak Penyidik Polda DIY bahwa pelaku terlilit utang sebesar Rp 8 juta.

Hutang pria asal Kematren Kraton, Kota Yogyakarta itu di tiga aplikasi Pinjol.

Sehingga dia dengan tega melancarkan aksi pembunuhan untuk menguasai barang milik korbannya.

Dia diduga telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan menyiapkan sebilah pisau dibawah kasur wisma.

Sebagaimana diketahui bahwa TKP pembunuhan dan mutilasi perempuan berumur 35 tahun itu di penginapan wisma di Sleman. Yogyakarta.

"Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban, dikarenakan tersangka terlilit hutang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Rabu (22/3/2023).

Nuredy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Heru nekat memutilasi tubuh korban lantaran ingin menyembunyikan jejak pembunuhan yang sudah dilakukannya.

Tersangka berencana membuang potongan tubuh korbannya ke septik tank atau ke toilet penginapan.

"Sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan, ransel juga kami temukan di TKP untuk dibuang," jelasnya.

Baca juga: Suami Bu Kades dan Selingkuhan Sepakat Buang Bayi dalam Kardus, Ngaku Temukan di Areal Persawahan

"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," terang dia.

Sempat Makan di Warmindo

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka sempat mampir ke sebuah Warmindo dan memikirkan pekerjaannya.

"Namun dikarenakan pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di Warmindo sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri," tutur Nuredy.

Dari hasil pemeriksaan, harta benda korban yang dikuasai pelaku di antaranya sepeda motor Honda Scoppy warna putih dan satu buah jenis handphone dijual Rp600 ribu.

"Uang didompet pelaku ada Rp300 ribu, sepeda motor belum sempat dijual," tegasnya.

Tersangka dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

Diciduk di Temanggung

Aksi pelarian tersangka tak berlangsung lama sejak penemuan jasad korban dibunuh dengan sadis diketahui.

Kesadisan pelaku yang melakukan pembunuhan tersebut dengan memutilasi tubuh korban hingga 65 bagian.

Kerja keras dalam melakukan penyidikan membuahkan hasil.

Akhirnya polisi mencium keberadaan pelaku dan berhasil menggeladangnya ke balik jeruji.

Terduga pelaku berhasil diamankan polisi di Temanggung tanpa melakukan perlawanan.

Penangkapan tersangka tersebut dilakukan tim Opsnal gabungan dari Polresta Sleman dan Polda DIY.

Peristiwa sadis tersebut terjadi di sebuah wisma penginapan di Pakembinangun, Pakem, Kabupaten Sleman, Yogyakarta .

Pelaku tega memutilasi perempuan muda tersebut hingga 65 bagian.

Usai membunuh dan mutilasi, pelaku meninggalkan korban di kamar mandi tersebut.

Baca juga: Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo di Ultimatum KPK Agar Tak Kabur ke Luar Negeri: Hadapi Saja

Usai pelariannya, akhirnya tersangka yang diketahui berumur 23 tahun itu ditangkap di wilayah Temanggung.

Kabar penangkapan itu dibenarkan Dir Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra.

Dia mengatakan bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan hingga mutilasi tersebut dalam pengembangan.

"Barusan saya dapat laporan dari tim opsnal di lapangan, pelaku (siang ini) baru ditangkap. Ditangkap di Temanggung. (Sekarang) masih dalam penyelidikan untuk mencari tahu segala informasi. Yang jelas pelaku sudah ditangkap," kata Kombes Nuredy, Selasa (21/3/2023).

Pelaku kata Kombes Nuredy diamankan dari sebuah rumah milik keluarga tersangka yang ada di Temanggung.

Dia mengungkapkan bahwa tidak ada perlawanan dari tersangka saat diamankan pihak kepolisian.

Informasi sementara, pelaku melakukan aksinya seorang diri atau pelaku tunggal.

Nuredy menduga kuat, seseorang yang ditangkap di Temanggung ini adalah pelaku yang telah melakukan kejahatan sadis di Wisma di Pakem tersebut.

Hal ini berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, dan penggeledahan mes pelaku di Ngemplak Sleman yang ditemukan surat penyesalan.

"Sehingga kuat dugaan yang bersangkutan yang melakukan (Mutilasi). Kemudian kami lakukan pengejaran dan kami dapat informasi ketangkap di Temanggung ," jelas Nuredy.

Saat ini, pihaknya belum bisa menyampaikan informasi secara detail.

Termasuk motif ataupun hubungan tersangka dengan korban.

Sebab, polisi masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan meminta keterangan dari tersangka yang akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dia berkomitmen, dalam waktu cepat kasus tersebut akan segera diungkap ke publik.

"Setelah jelas nanti akan kami informasikan. Jika tidak ada halangan, Insya Allah besok pagi kita akan rilis. Kita upayakan satu kali 24 jam ini, kita mendapatkan informasi yang layak," katanya.

Diketahui, mayat seorang perempuan ditemukan di sebuah wisma penginapan di padukuhan Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Kabupaten Sleman, pada Minggu (19/3/2023) malam.

Saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi mengenaskan.

Beberapa bagian tubuh korban terpotong menjadi sejumlah bagian.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Denmark vs Finlandia - Jadwal Kualifikasi Euro 2024 Kick Off 24 Maret 2023

Baca juga: 4 Fakta Soal Laga RRQ Vs Aura di MPL ID S11 Tak Bisa Dilanjut, Mic Clayyy Bocor hingga Mixer Rusak

Baca juga: Prediksi Skor Italia vs Inggris - Jadwal Kualifikasi Euro 2024 Kick Off 24 Maret 2023

Baca juga: Download Lagu MP3 Religi Spesial Ramadhan 2023, Ada Nissa Sabyan, Opick, Maher Zein hingga Tompi

Artikel ini telah diolah dari Tribunjogja.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved