Soal Dugaan Pencucian Uang Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Saya Siap Tunjukkan Data Otentik

Mahfud MD selaku Menkopolhukam siap menunjukkan bukti otentik dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jika dipanggil DPR

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Mahfud MD selaku Menkopolhukam siap menunjukkan bukti otentik dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jika dipanggil DPR. Menteri Keuangan saat ini yakni Sri Mulyani. 

Mahfud kemudian mengatakan, hal tersebutlah yang nantinya akan dijelaskan olehnya dan Sri Mulyani.

"Itu yang akan nanti saya jelaskan bersama Bu Sri Mulyani. Tapi, saya tidak bisa menjelaskan dari sini. Itu tidak boleh, dan tidak etis."

Baca juga: Jadi Tersangka Pencucian Uang, Aset Bos KSP Indosurya Henry Surya Akan Disita Lagi

"Itu akan selesai, dan percayalah itu karena niat baik kami. Bu Sri Mulyani dan saya teman baik dan selalu bicara bagaimana menyelesaikan," sambung dia.

Mahfud MD yang juga Ketua Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, menegaskan masalah tersebut tidak boleh berhenti begitu saja dan harus dijelaskan kepada publik.

48 Persen Anggota Dewan Tak Lapor LHKPN

Angota Dewan Dominasi Penyelenggara Negara yang Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK: 48 Persen


TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak 48 persen anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tingkat pusat dan daerah belum melaporkan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara.

Jumlah tersebut dari 20.078 orang anggota parlemen yang ada di Indonesia.

Angka itu juga menjadi bagian dari 70.350 orang yang belum melaporkan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara.

Artinya, wajib lapor LHKPN di DPR RI, DPRD baru tercatat 10.348 atau 52 persen yang sudah melaporkan periodik 2022.

Jumlah tersebut disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK, tercatat ada sebanyak 302.433 penyelenggara negara.

"Dari total 372.783 wajib lapor, sejumlah 302.433 telah melaporkannya atau sebesar 81 persen. Dengan kata lain, masih ada sejumlah 70.350 wajib lapor (19 persen) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN," ujar Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, Jumat (17/3/2023).

KPK mengimbau kepada 70.350 wajib lapor tersebut untuk segera menyetorkan laporan harta kekayaan.

Lembaga antirasuah itu mengingatkan untuk melaporkan harta kekayaan periodik 2022 sebelum akhir Maret 2023.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved