Jadi Tersangka Pencucian Uang, Aset Bos KSP Indosurya Henry Surya Akan Disita Lagi

Setelah menetapkan kembali petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang, Bareskrim Polri

Editor: Suci Rahayu PK
KONTAN/Ferrika Sari
Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya hadir dalam konferensi pers di Grha Surya, Jumat (17/2/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah menetapkan kembali petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang, Bareskrim Polri juga melakukan kembali melacak aset-aset dari tersangka ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menduga masih ada aset-aset yang disita dalam kasus ini.

Mengingat, sebelumnya aset senilai Rp 2,4 triliun sudah disita.

Whisnu menduga, ada aset yang bisa disita dengan nilainya sekitar Rp 3 triliun. Aset yang diperkirakan berupa tanah hingga uang tunai ini sedang dicari bekerja sama dengan PPATK dan Kejaksaan.

“Nantinya kita berharap Rp 2,4 triliun yang sudah disita ditambah aset yang akan kita sita sekitar Rp 3 triliun nantinya bisa dikembalikan ke korban,” ujar Whisnu dalam konferensi pers, Kamis (16/3).

Adapun, saat ini pihaknya sedang meminta izin untuk melakukan penyitaan dari aset-aset tersebut.

Baca juga: Putus dari Fuji Ibunya Malah Terus Dibully, Thariq Halilintar Emosi: Gak Ikut Campur!

Baca juga: Kejari Batanghari Musnahkan Barang Bukti dari 30 Perkara Narkoba hingga 14 Perkara Ilegal Driling

Seperti diketahui, Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal 263 dan 266 terkait pemalsuan surat saat pembentukan KSP Indosurya.

Pada kasus ini, Henry Surya divonis bebas.

Oleh penyidik, Henry Surya dijadikan tersangka lagi untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Whisnu bilang saat membentuk KSP Indosurya, Henry Surya ini membuat seolah-olah berita acara saat pembentukan tersebut benar-benar terjadi.

Padahal, ketika ditelusuri, berita acara tersebut palsu.

“Seharusnya kan ada rapat pendirian koperasi, tapi ini seolah-olah ada padahal tidak ada,” tambahnya.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dewan Sebut Pemprov Jambi Tak Serius Soal Ujung Jabung, Kadiskominfo: Bahkan Jemput Bola

Baca juga: Ombudsman Jambi Gelar Coffee Morning Dalam Rangka HUT ke-23 Tahun

Baca juga: Diprediksi Harga Emas akan Terus Naik Sepanjang 2023

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved