Kejari Batanghari Musnahkan Barang Bukti dari 30 Perkara Narkoba hingga 14 Perkara Ilegal Driling
Kejari Batanghari memusnahkan barang bukti selama periode Oktober 2022 hingga Maret 2023, yang sudah dinyatakan inkrah.
Penulis: A Musawira | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari memusnahkan barang bukti selama periode Oktober 2022 hingga Maret 2023, yang sudah dinyatakan inkrah.
Pemusnahaan ini dipimpin Kajari Batanghari, Muhammad Zubair di halaman Kantor Kejari Batanghari dengan barang bukti perkara tindak pidana.
Turut dihadiri Bupati Batanghari yang diwakili Asri Yonalsyah Asisten III Setda Batanghari, Ketua DPRD Batanghari yang diwakili Setwan M Ali AB, Kapolres Batanghari, AKBP Bambang Purwanto, beserta forkopimda Batanghari.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan bersama pihak kepolisian, Pengadilan Negeri, Pemkab Batanghari dan unsur forkopimda tersebut yakni 30 perkara tindak pidana narkotika yang terdiri dari barang bukti narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan total berat 102.347 gram dan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 33.80 gram.
Kemudian ada 14 perkara ilegal driling terdiri dari beberapa peralatan yang dipergunakan, barang bukti berupa 12 unit canting, 13 buah rolling tali tambang, 14 buah katrol, 1 buah baskom, 3 unit sepeda motor dan 1 buah corong.
Baca juga: Angka Pravelensi Stunting di Batanghari Naik, Wabup Perintahkan untuk Validasi Data
Selanjutnya, satu perkara tindak pidana kesehatan dengan barang bukti berupa 136 macam obat-obatan. Lima perkara tindak pidana pencurian, dengan barang bukti berupa pahat, linggis, egrek dan keranjang. Ada satu perkara tindak pidana perjudian, dengan barang bukti berupa 27 buah batu domino, buku dan pena.
Ada tiga perkara tindak pidana pembunuhan, dengan barang bukti berupa pisau, baju, celana dan tikar dan satu perkara tindak pidana UU darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan barang bukti berupa pisau dan baju.
Adapun pemusnahaan ini dengan cara diblender menggunakan air lalu dibuang untuk barang bukti narkotika sabu.
Kemudian, untuk barang bukti berupa peralatan lainya dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu, sedangkan barang bukti ilegal driling dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi.
Setelah itu, memasukkan seluruh barang bukti lainnya berupa pakaian, dan lain-lain kedalam drum yang telah disediakan kemudian dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Baca juga: Ikuti Program Sekolah Tuntas, Dinas Pendidikan Batanghari Harap ANBK Naik Jadi 70 Persen
Muhammad Zubair menyampaikan pemusnahaan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini, dibeberapa tempat kadang-kadang hanya satu kali dalam setahun.
“Tapi saya tidak ingin setahun sekali, jadi saya inginnya dalam setahun tiga kali. Selain mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, nanti ada penyalahgunaan terkait barang bukti terutama yang memiliki hukum tetap. Saya juga ingin pelaksanaan tugas dan fungsi kita lebih akuntabel,” pungkasnya.
2 Kurir Ditangkap di Jambi Ngaku Diupah Rp60 Juta Bawa 200 Kg Ganja dari Sumbar ke Jawa |
![]() |
---|
200 Kg Ganja Ternyata dari Sumatera Barat Bakal Dikirim ke Jawa, Boy: Jambi Hanya Pelintasan |
![]() |
---|
200 Kilogram Ganja Diamankan Polresta Jambi, Pelaku Pakai GPS Pantau Barang |
![]() |
---|
Misteri 200 Kg Ganja di Kenali Besar Tangkapan Polresta Jambi, Kapolresta Jambi Buru Bos Besar |
![]() |
---|
Polresta Jambi Benarkan Tangkapan 200 Kg Ganja Siap Edar, Deddy: Masih Penyelidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.