Sidang Ferdy Sambo
LPSK Cabut Perlindungan Fisik Richard Eliezer Disebut Sebagai Ego Sektoral
Pencabutan perlindungan fisik Richard Eliezer alias Bharada E oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut karena ego sektoral.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Hal itu bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
Selain itu juga bertentangan dengan perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandantangani.
LPSK mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati media tersebut agar wawancara tersebut tidak ditayangkan.
"Namun kenyataannya wawancara terhadap saudara RE (Richard Eliezer tetap ditayangkan," kata LPSK dikutip dari siaran Facebook Tribun Jakarta, Jumat (10/3/2023).
"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Bharada E.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Bharada E mendapat lima program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE, dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," kata Rully.
Dengan begitu, Rully memastikan hak dari Bharada E atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.
"Tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," tukas Rully.
Baca juga: Update Kasus Mario Dandy Anak Pejabat Pajak, Keluarga David Ozora Bantah Buka Donasi: Itu Tipu-Tipu
Keputusan tersebut didasari ketentuan pada Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
Dia juga menyampaikan bahwa dua dari tujuh pimpinan LPSK ingin mempertahankan penlindungan terhadap Bharada E.
Tanggapan Kompas TV
Rosiana Silalahi angkat bicara terkait pencabutan perlindungan fisik Richard Eliezer alias Bharada E dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pencabutan tersebut lantaran ada komunikasi pihak lain dengan terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.