Sidang Ferdy Sambo
LPSK Cabut Pelindungan Fisik Tak Pengaruhi Status JC Bharada E, Masih Ditahan di Rutan Bareskrim
Terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E jalani hukuman masih di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani hukuman masih di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Tempat penahanan mantan ajudan Ferdy Sambo itu disampaikan Direkorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam kasus Sambo itu Eliezer dihukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan belum ada rencana perubahan lokasi penahanana Richard Eliezer.
Meski sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan fisik untuk Richard Eliezer.
Rika sendiri enggan beranda-andai soal lokasi penahanan Richard Eliezer setelah ini.
"Sampai saat ini Eliezer menjalankan pidananya di rutan Bareskrim," kata Rika Aprianti saat dihubungi, Sabtu (11/3/2023).
Baca juga: LPSK Cabut Pelindungan Fisik Bharada E, Yasonna Laoly: Tak Perlu Berlebihan, Kami Siap Lindungi
Baca juga: Update Dosen Diculik dan Dianiaya 7 Mahasiswa di Pontianak, Korban Bantah Karena Asmara, Tapi Karena
"Begini, saya enggak mau bicara kemungkinan-kemungkinan. Yang pasti hingga saat ini masih di Rutan Bareskrim Eliezer menjalankan pidananya," beber Rika dilansir dari Tribunnews.com.
Sementara itu, Juru Bicara sekaligus Tenaga Ahli LPSK, Rully Novian, mengatakan, meski perlindungan fisik dicabut, Richard Eliezer masih menyandang status sebagai Justice Collaborator (JC).
Hal tersebut sesuai peraturan Undang-undang (UU) 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
"Jadi tadi sudah disampaikan bahwa perlindungan JC itu ada tiga poin penting ya. Perlindungan, perlakuan khusus, dan penghargaan."
"LPSK sudah melakukan itu sejak 15 Agustus 2022 dan yang kami maksud pengehentian perlindungan secara fisik," kata Rully saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jumat (10/3/2023).
Rully juga menyatakan, pemberian penghargaan terhadap Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator akan tetap diberikan.
Lantaran dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer telah mengungkap peristiwa yang sesungguhnya terjadi.
"Jadi pengehentian itu terhadap perlindungan nya, penghargaan dan perlakuan khususnya tetap dijalankan," kata dia.
"Dan tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE (Richard Eliezer) tetap masih dilaksanakan," tukas Rully.
Yasonna Laoly: Tak Perlu Berlebihan, Kami Siap Melindungi
Selain Polri, keamanan Richard Eliezer alias Bharada E juga dipastikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly.
Baca juga: Polri Pastikan Keamanan Bharada E Jalani Hukuman di Kasus Sambo Meski LPSK Cabut Pelindungan Fisik
Hal itu dikatakannya menanggapi respon terhadap pencabutan perlindungan fisik oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Perlindungan tersebut dicabutr lantaran sang justice collaborator menjalin komunikasi dengan pihak lain, yakni wawancara dengan Kompas TV.
Terkait hal itu, Yasonna Laoly mengklaim pihaknya telah memberikan izin soal warga binaan Lapas Salemba, Richard Eliezer untuk diwawancarai.
Yasonna juga mengatakan, syarat hingga tembusan ke Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait perizinan wawancara Richard Eliezer, telah dipenuhi.
Karena itu, Yasonna menegaskan tak perlu ada reaksi berlebih dari pihak lain mengenai wawancara Richard Eliezer.
"Saya kira tidak perlu ada ego sektoral reaksi yang terlalu berlebihan soal ini."
"Saya dapat informasi pengacara sudah mengizinkan, yang bersangkutan sudah mengizinkan, kami sudah mengizinkan ,dan saya dengar pewawancara juga menghubungi Kapolri, semua ada izin," kata Yasonna Laoly, Minggu (12/3/2023), dikutip dari tayangan Kompas TV.
Lebih lanjut, Yasonna tak mengaku ada masalah terkait wawancara Richard Eliezer.
Dari sudut pandangnya, kata Yasonna, wawancara kepada Richard Eliezer adalah untuk memberi tahu publik apa yang sebenarnya terjadi pad kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Nah itulah perlunya sebetulnya koordinasi, jadi tidak merasa ada arogansi sektoral."
"Kalau itu untuk kebaikan warga binaan itu sendiri ya kenapa tidak?"
"Kami melihatnya dari perspektif menyampaikan kepada publik apa yang terjadi, itu saja," jelas Yasonna,
Menanggapi soal penghentian perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Richard Eliezer, Yasonna tidak terlalu mempermasalahkannya.
Yasonna justru memastikan Kemenkumham siap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer.
"Kita sangat siap, bahkan bukan hanya sekelas Richard Eliezer yang kita lindungi di Lembaga Kemasyarakatan (Lapas), (terpidana) yang berat-berat pun lebih dari itu (kita lindungi), ini kan tinggal sedikit lagi dia melalui hukumannya."
"Kami lebih dari siap untuk membina Richard Eliezer," jelas Yasonna.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyebut penerbitan izin wawancara warga binaan sudah sesuai Permenkumham Pasal 32 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi.
Baca juga: Penyuluh Tanaman Temukan Banyak Pemula di Provinsi Jambi Keliru dalam Budidaya Cabai
Dalam Permenkumham tersebut, wawancara diperbolehkan sepanjang warga binaan bersedia.
Meski tak ada persyaratan izin dari LPSK dalam mewawancarai warga binaan, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, menyebut wawancara Richard Eliezer dilakukan dengan didampingi petugas LPSK.
Bahkan, juga didampingi petugas Lapas Salemba.
"Eliezer menjadi narasumber media itu izinnya dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, hal itu disebutkan sepanjang warga binaannya bersedia diwawancarai maka kita persilakan."
"Tentunya ada pertimbangan-pertimbangan lain. dan yang artinya kita sudah izinkan karena memang sudah memenuhi persyaratan dari peraturan tersebut."
"(Apalagi) pada saat wawancara itu, salah satu isi surat kami adalah petugas Lapas Salemba wajib mendampingi, (di sana saat wawancara) ada petugas Lapas Salemba yang mendampingi dan ada petugas LPSK," ujar Rika.
Polri Pastikan Keamanan Bharada E di Rutan Bhareskrim Polri
Polri pastikan kemanan Richard Eliezer alias Bharada E di Bareskrim selama menjalani hukuman atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Pernyataan tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menanggapi pencabutan perlindungan fisik yang dicabut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dia mengkalim bahwa pengaman telah dilakukan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo sejak awal kasus Sambo.
Pengamanan itu juga dilakukan kepada Bharada E saat pembacaan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga saat ini.
"Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan kan sudah diamankan oleh Polri, dan sampai saat ini," kata Irjen Dedi Prasetyo.
Baca juga: Masyarakat Kota Jambi Mengeluhkan Layanan PDAM dan Bansos ke DPRD Provinsi Jambi
Meski demikian dia belum bisa memastikan untuk penahanan Richard Eliezer dipindahkan atau tetap di Rutan Bareskrim Polri.
Namun dia memastikan bahwa kondisi Bharada E di Rutan dalam kondisi sehat.
"Kondisi kesehatan Eliezer baik," tandas Kadiv Humas Polri.
LPSK Cabut Perlindungan Fisik Bharada E
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) cabut status perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Dia sebelumnya diberi status sebagai justice collaborator atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam kasus Sambo itu, Eliezer dihukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Namun status perlindungan fisik tersebut telah dicabut LPSK per Jumat (10/3/2023).
Hal itu sehubungan dengan komunikasi pihak lain dengan Richard Eliezer.
Komunikasi itu untuk wawancara dengan stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.
Hal itu bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
Selain itu juga bertentangan dengan perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandantangani.
LPSK mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati media tersebut agar wawancara tersebut tidak ditayangkan.
"Namun kenyataannya wawancara terhadap saudara RE (Richard Eliezer tetap ditayangkan," kata LPSK dikutip dari siaran Facebook Tribun Jakarta, Jumat (10/3/2023).
"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Bharada E.
Baca juga: Hak dan Kewajiban, Kunci Jawaban Kelas 3 Tema 6 Halaman 179-180
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Bharada E mendapat lima program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE, dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," kata Rully.
Dengan begitu, Rully memastikan hak dari Bharada E atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.
"Tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," tukas Rully.
Keputusan tersebut didasari ketentuan pada Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
Dia juga menyampaikan bahwa dua dari tujuh pimpinan LPSK ingin mempertahankan penlindungan terhadap Bharada E.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Penyuluh Tanaman Temukan Banyak Pemula di Provinsi Jambi Keliru dalam Budidaya Cabai
Baca juga: Wisata Jambi di Sore Hari, Ini 3 Rekomendasi Tempat Ngabuburit di Kota Jambi
Baca juga: 106 Kades Hilir Ngumpul di Lubuk Paku Kerinci, Ada Apa?
Baca juga: Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Barcelona - Jadwal La Liga Malam Ini Pukul 03.00 WIB
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
LPSK
Bharada E
Richard Eliezer
kasus Sambo
Ferdy Sambo
Rutan
Bareskrim Polri
Yasonna Laoly
Jenderal Listyo Sigit Prabowo
justice collaborator
Tribunjambi.com
LPSK Cabut Pelindungan Fisik Bharada E, Yasonna Laoly: Tak Perlu Berlebihan, Kami Siap Lindungi |
![]() |
---|
Polri Pastikan Keamanan Bharada E Jalani Hukuman di Kasus Sambo Meski LPSK Cabut Pelindungan Fisik |
![]() |
---|
LPSK Tak Lindungi Bharada E Lagi Karena Wawancara TV, Ditjenpas Sebut LPSK Dampingi Prosesnya |
![]() |
---|
Richard Eliezer Tak Lagi Dilindungi LPSK, Pengamat Sebut Bukan Polisi Ideal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.