Masa Kampanye Belum Mulai, Baliho Partai dan Bacaleg Sudah Marak di Jambi, Seperti Apa Aturannya?

Menjelang Pemilu 2024 sejumlah baliho dan spanduk yang digunakan sebagai alat peraga kampanye di Provinsi Jambi kini sudah banyak bermunculan di jalan

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Danang
Sejumlah baliho dan spanduk yang digunakan sebagai alat peraga kampanye di Provinsi Jambi kini sudah banyak bermunculan di jalan. 

Ditambah lagi masa kampanye di November mendatang hanya 75 hari, dan jeda penetapan ke kampanye terlalu jauh, hampir 1 tahun.

Disamping itu Partai Politik butuh ruang untuk menyampaikan lambang partai dan nomor urut partai agar masyarakat teredukasi.

"Masyarakat atau pemilih itu punya hak untuk mendapatkan informasi, sekarang saraanya apa yang dipakai? nah itu yang sedsng disusun KPU RI saat ini, Jangan smpaai nanti hak hak masyarakat, hak pemilih hilang, Mereka tidak tau partsi politik, nomor urutnya, maka ini juga bentuk sosialisasi," jelasnya.

Baca juga: Kemendagri Pastikan Pemilu Tetap Berjalan, Walau Ada Putusan PN Jakpus

Sementara itu dikutip dari kompas.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI urung membuat peraturan baru soal sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2024 sebelum masa kampanye.

Mulanya, peraturan baru ini sempat direncanakan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena anggapan ada kekosongan aturan, selama partai politik peserta Pemilu 2024 ditetapkan pada 14 Desember 2022 dengan masa kampanye yang baru dimulai 28 November 2023.

Akan tetapi, KPU RI kini berpandangan bahwa aturan lama, yang dibentuk untuk menyongsong Pemilu 2019, masih relevan untuk dipakai sekarang. Aturan itu yakni Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.

"Ini menjadi isu yang kami diskusikan. Masing-masing (KPU dan Bawaslu) melakukan kajian. Kajian di tim KPU sampai akhir Januari itu menyatakan Peraturan KPU yang tersedia (Nomor 33 Tahun 2018) sudah mencukupi untuk sosialisasi," ungkap Koordinator

Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, dalam diskusi di kantornya, Jumat (24/2/2023) lalu.
"Jadi enggak perlu bikin lagi Peraturan KPU yang khusus sosialisasi," ia menambahkan.

Baca juga: Pesan Menohok Partai Prima Untuk Menko Polhukam, Jangan Komentar Soal Penundaan Pemilu 2024

Dengan ini, maka Bawaslu dianggap sudah dapat melakukan pengawasan terhadap sosialisasi partai politik dengan berpijak pada Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.

Sosialisasi yang perlu diawasi adalah sosialisasi berupa pemasangan atribut partai politik peserta pemilu di tempat-tempat umum, baik dengan lambang partai dan nomor urut saja atau lengkap dengan citra diri.

Pasalnya, Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 mengatur bahwa sosialisasi semacam itu hanya dapat dilakukan di internal partai politik, sebab masa kampanye belum dimulai.

"Sosialisasi yang seperti apa yang bisa dilakukan partai politik, yaitu yang ada di Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, Pasal 25," ujar Mellaz.

"Di situ lah kemudian sekarang ini partai politik melakukan sosialisasi dengan koridor yang tersedia, sebagaimana lembaga pengawas pemilu melakukan terhadap proses sosialisasi yang dilakukan oleh parpol," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved