Kemendagri Pastikan Pemilu Tetap Berjalan, Walau Ada Putusan PN Jakpus
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan keputusan Pengadilan Negeri (PN)
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tidak akan berdampak apa-apa dalam tahapan lima tahunan ini.
"Putusan Pengadilan Negeri tidak berdampak apapun terhadap eksistensi UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali," kata Bachtiar saat dihubungi awak media, Selasa (7/3).
"Dan begitu pula eksistensi hukum UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024," tambahnya.
Sebab, kata Bachtiar, PN Tak memiliki otoritas mengubah substansi UUD maupun UU. Sehingga keputusan PN Jakpus melampaui batasan. "PN tak memiliki otoritas mengubah substansi UUD dan UU. Bisa disebut putusan melampaui batasan wewenang disebut cacat hukum dan tak bernilai hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, pun KPU melakukan banding atau tidak, tahapan pemilu tetap akan dilanjutkan dan penyelenggara pemilu boleh mengabaikan substansi putusan PN Jakpus. Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. "Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (PN) dalam pekan ini. Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan KPU sudah menerima salinan putusan PN Jakpus dan saat ini sedang mematangkan bahan banding."Minggu ini (mengaku banding). Tinggal dimatangkan saja," kata Afif.
Adapun bahan banding yang akan dibawa KPU nantinya akan berkaitan dengan aturan-aturan sengketa dan juga sidang sengketa. "Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftarab parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," kata Ketua Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan & Wakil Koordinator Divisi Data dan Informasi ini.
Sementara itu dalam pekan ini Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan lembaga penyelenggara pemilu akan melakukan rapat imbas dari hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) ihwal penundaan pemilu. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan rapatnya akan digelar waktu dekat. "Rencananya kita mau rapat, tetapi menunggu izin dari pimpinan, sampai sekarang izinnya belum turun," kata Doli.
"Waktunya cuma minggu ini, kalau enggak ya minggu depan di masa reses. Karena di masa reses harus ada izin pimpinan," sambungnya.
Adapun dalam rapat nanti DPR ingin mendapatkan informasi lebih lengkap dari KPU selaku tergugat dalam persidangan telah diketuk palu beberapa waktu lalu ini.
"Kita ingin mendapatkan informasi yang lebih lengkap dari KPU langsung sebagai tergugat. Selama ini kita kan tidak tahu, karena memang urusan internalnya mereka," jelas Doli.
Lebih lanjut pria dari fraksi Golkar ini juga menambahkan, pihaknya hendak membuat penegasan terkait dukungan dalam upaya banding yang akan dilakukan KPU nanti. "Kemudian yang kedua, kita berharap, rapat itu, sebetulnya sikapnya kan sudah sama, KPU juga akan banding dan hampir semua pandangan mayoritas menganggap itu tidak mengikat dan an tahapan pemilu jalan terus," tuturnya.
"Kalau itu diputuskan di dalam rapat, kan lebih legitimate untuk mengakhiri polemik di publik. Ini kan sekarang jadi liar, masyarakat ada yang bingung pemilu jadi atau tidak, jadi kita mau mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat," Doli menambahkan.
Prediksi Skor Serbia vs Inggris , Head to Head dan Statistik Tim di Kualifikasi Piala Dunia 2026 |
![]() |
---|
Dukcapil Tebo Ajukan 50 Ribu Blangko e-KTP, TAPD Masih Pertimbangkan Anggaran |
![]() |
---|
PPID UNJA Hadiri Sosialisasi Pengisian SAQ Monev KIP 2025 |
![]() |
---|
Strategi Senyap Polisi Temukan Pembunuh Haji Sahroni, Pelaku Linglung |
![]() |
---|
Lengkap Daftar Menteri dan Wakil Menteri Terbaru Usai Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.