Masa Kampanye Belum Mulai, Baliho Partai dan Bacaleg Sudah Marak di Jambi, Seperti Apa Aturannya?

Menjelang Pemilu 2024 sejumlah baliho dan spanduk yang digunakan sebagai alat peraga kampanye di Provinsi Jambi kini sudah banyak bermunculan di jalan

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Danang
Sejumlah baliho dan spanduk yang digunakan sebagai alat peraga kampanye di Provinsi Jambi kini sudah banyak bermunculan di jalan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menjelang Pemilu 2024 sejumlah baliho dan spanduk yang digunakan sebagai alat peraga kampanye di Provinsi Jambi kini sudah banyak bermunculan di sepanjang jalan.

Wajah para bacaleg dan bendera partai terpampang di sejumlah titik keramaian baik di Kota hingga ke pelosok desa.

Padahal berdasarkan jadwal yang ditetapkan KPU bahwa tahapan Kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Kendati demikian, hal ini sudah terjadi dalam beberapa bulan terakhir dan setiap hari selalu bertambah spanduk dan baliho yang berjejer di jalanan bahkan terkadang merusak keindahan kota.

Bagaimana aturan sebenarnya dalam proses pemasangan spanduk dan baliho bacaleg dan bendera partai di sepanjang jalan?.

Menjawab hal ini, anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis dan penyelenggaraan, Apnizal memberikan penjelasan.

Menurutnya, spanduk Caleg Pemilu yang saat ini terpampang bukan termasuk dalam kategori kampanye pemilu karena memang belum masuk tahapan pemilu.

Baca juga: Partai Prima Hanya Ingin Jadi Peserta Pemilu 2024, Siap Cabut Gugatan Jika Diloloskan KPU

Kata dia hingga saat ini tidak ada aturan KPU yang mengatur pasca penetapan Partai hingga ke tahapan kampanye, sehingga untuk pemasangan spanduk dan baliho perizinannya merupakan kewenangan Pemda.

"Pasca penetapan peserta pemilu dan sebelum masa kampanye November Itu memang tidak ada menyebutkan aturannya, KPU RI sedang menyusun regulasi itu," ucapnya, Jumat (10/3/2023).

Kata Apnizal baliho dan spanduk yang saat ini beredar merupakan sebuah sosialisasi yang dilakukan, baik partai maupun para bacaleg.

Karena kata dia pengertian kampanye harus dipahami betul, berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 1 ayat 35 menerangkan bahwa Kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Menurutnya asalkan dalam baliho tersebut tidak tertera penawaran visi misi dan program partai, serta ajakan memilih atau mencoblos maka tidak dikategorikan dalam kampanye.

Baca juga: Golkar Kota Jambi Telah Seleksi 45 Bacaleg Sebagai DCS Untuk Pemilu 2024, Om Boy : Semua Petarung

Jika hanya berupa lambang partai, nomor urut dan nama tokoh atau bacaleg saja maka tak menjadi masalah, karena masuk dalam kategori sosialisasi.

"Kalau kita memahami tentang definisi kampanye itu, Baliho sekarang tidak masalah, ya sepanjang lambang partai dan nomor urut, kan tidak ada visi misi partai dan tidak ada ajakan ayo coblos," ujarnya.

Namun jika unsur diatas terpenuhi maka kata Apnizal bisa dikategorikan kampanye, dan hal itu tidak diperbolehkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved