Masa Kampanye Belum Mulai, Baliho Partai dan Bacaleg Sudah Marak di Jambi, Seperti Apa Aturannya?

Menjelang Pemilu 2024 sejumlah baliho dan spanduk yang digunakan sebagai alat peraga kampanye di Provinsi Jambi kini sudah banyak bermunculan di jalan

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Danang
Sejumlah baliho dan spanduk yang digunakan sebagai alat peraga kampanye di Provinsi Jambi kini sudah banyak bermunculan di jalan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menjelang Pemilu 2024 sejumlah baliho dan spanduk yang digunakan sebagai alat peraga kampanye di Provinsi Jambi kini sudah banyak bermunculan di sepanjang jalan.

Wajah para bacaleg dan bendera partai terpampang di sejumlah titik keramaian baik di Kota hingga ke pelosok desa.

Padahal berdasarkan jadwal yang ditetapkan KPU bahwa tahapan Kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Kendati demikian, hal ini sudah terjadi dalam beberapa bulan terakhir dan setiap hari selalu bertambah spanduk dan baliho yang berjejer di jalanan bahkan terkadang merusak keindahan kota.

Bagaimana aturan sebenarnya dalam proses pemasangan spanduk dan baliho bacaleg dan bendera partai di sepanjang jalan?.

Menjawab hal ini, anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis dan penyelenggaraan, Apnizal memberikan penjelasan.

Menurutnya, spanduk Caleg Pemilu yang saat ini terpampang bukan termasuk dalam kategori kampanye pemilu karena memang belum masuk tahapan pemilu.

Baca juga: Partai Prima Hanya Ingin Jadi Peserta Pemilu 2024, Siap Cabut Gugatan Jika Diloloskan KPU

Kata dia hingga saat ini tidak ada aturan KPU yang mengatur pasca penetapan Partai hingga ke tahapan kampanye, sehingga untuk pemasangan spanduk dan baliho perizinannya merupakan kewenangan Pemda.

"Pasca penetapan peserta pemilu dan sebelum masa kampanye November Itu memang tidak ada menyebutkan aturannya, KPU RI sedang menyusun regulasi itu," ucapnya, Jumat (10/3/2023).

Kata Apnizal baliho dan spanduk yang saat ini beredar merupakan sebuah sosialisasi yang dilakukan, baik partai maupun para bacaleg.

Karena kata dia pengertian kampanye harus dipahami betul, berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 1 ayat 35 menerangkan bahwa Kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Menurutnya asalkan dalam baliho tersebut tidak tertera penawaran visi misi dan program partai, serta ajakan memilih atau mencoblos maka tidak dikategorikan dalam kampanye.

Baca juga: Golkar Kota Jambi Telah Seleksi 45 Bacaleg Sebagai DCS Untuk Pemilu 2024, Om Boy : Semua Petarung

Jika hanya berupa lambang partai, nomor urut dan nama tokoh atau bacaleg saja maka tak menjadi masalah, karena masuk dalam kategori sosialisasi.

"Kalau kita memahami tentang definisi kampanye itu, Baliho sekarang tidak masalah, ya sepanjang lambang partai dan nomor urut, kan tidak ada visi misi partai dan tidak ada ajakan ayo coblos," ujarnya.

Namun jika unsur diatas terpenuhi maka kata Apnizal bisa dikategorikan kampanye, dan hal itu tidak diperbolehkan.

Ditambah lagi masa kampanye di November mendatang hanya 75 hari, dan jeda penetapan ke kampanye terlalu jauh, hampir 1 tahun.

Disamping itu Partai Politik butuh ruang untuk menyampaikan lambang partai dan nomor urut partai agar masyarakat teredukasi.

"Masyarakat atau pemilih itu punya hak untuk mendapatkan informasi, sekarang saraanya apa yang dipakai? nah itu yang sedsng disusun KPU RI saat ini, Jangan smpaai nanti hak hak masyarakat, hak pemilih hilang, Mereka tidak tau partsi politik, nomor urutnya, maka ini juga bentuk sosialisasi," jelasnya.

Baca juga: Kemendagri Pastikan Pemilu Tetap Berjalan, Walau Ada Putusan PN Jakpus

Sementara itu dikutip dari kompas.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI urung membuat peraturan baru soal sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2024 sebelum masa kampanye.

Mulanya, peraturan baru ini sempat direncanakan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena anggapan ada kekosongan aturan, selama partai politik peserta Pemilu 2024 ditetapkan pada 14 Desember 2022 dengan masa kampanye yang baru dimulai 28 November 2023.

Akan tetapi, KPU RI kini berpandangan bahwa aturan lama, yang dibentuk untuk menyongsong Pemilu 2019, masih relevan untuk dipakai sekarang. Aturan itu yakni Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.

"Ini menjadi isu yang kami diskusikan. Masing-masing (KPU dan Bawaslu) melakukan kajian. Kajian di tim KPU sampai akhir Januari itu menyatakan Peraturan KPU yang tersedia (Nomor 33 Tahun 2018) sudah mencukupi untuk sosialisasi," ungkap Koordinator

Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, dalam diskusi di kantornya, Jumat (24/2/2023) lalu.
"Jadi enggak perlu bikin lagi Peraturan KPU yang khusus sosialisasi," ia menambahkan.

Baca juga: Pesan Menohok Partai Prima Untuk Menko Polhukam, Jangan Komentar Soal Penundaan Pemilu 2024

Dengan ini, maka Bawaslu dianggap sudah dapat melakukan pengawasan terhadap sosialisasi partai politik dengan berpijak pada Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.

Sosialisasi yang perlu diawasi adalah sosialisasi berupa pemasangan atribut partai politik peserta pemilu di tempat-tempat umum, baik dengan lambang partai dan nomor urut saja atau lengkap dengan citra diri.

Pasalnya, Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 mengatur bahwa sosialisasi semacam itu hanya dapat dilakukan di internal partai politik, sebab masa kampanye belum dimulai.

"Sosialisasi yang seperti apa yang bisa dilakukan partai politik, yaitu yang ada di Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, Pasal 25," ujar Mellaz.

"Di situ lah kemudian sekarang ini partai politik melakukan sosialisasi dengan koridor yang tersedia, sebagaimana lembaga pengawas pemilu melakukan terhadap proses sosialisasi yang dilakukan oleh parpol," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved